SEBUT saja namanya Mawar. Berkulit sawo matang, dengan bentuk wajah sedikit bulat, gadis ini menggendong sebuah kotak bertuliskan “Mohon Bantuan Untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin.” Kotak itu dipenuhi lakban. Dibuat sedemikian mungkin agar tidak mudah rusak.

Tidak banyak kata-kata yang dikeluarkan Mawar saat mendekati meja-meja para pelanggan kedai kopi, akhir pekan lalu. Anak yang ditaksir masih duduk di bangku Sekolah Dasar tersebut hanya menyodorkan kotak yang digendongnya sedari tadi. “Bantu pak,” katanya singkat, di kala malam kian pekat di langit Koeta Raja.

Mawar yang berpindah dari satu meja ke meja lain akhirnya mendekati Mulyadi. “Bantu pak,” kata Mawar. Mulyadi penasaran. Dia mencoba menyelidiki Mawar dan menanyakan keberadaan orang tua si anak tersebut.

“Mak pat? Pakon mantong meu wet-wet ka jula malam,” tegur Mulyadi.

“Mak di rumoh,” jawab bocah perempuan itu singkat. Mawar lebih banyak diam ketika rentetan pertanyaan datang dari Mulyadi. Akhirnya selembar pecahan 5 ribu rupiah berpindah dari kantong Mawardi ke kotak yang dipegang Mawar. Gadis inipun berlalu.

“Ini bisa masuk ke pasal human traficking atau perdagangan manusia. Kasihan anak-anak seperti itu ditugaskan mencari uang. Mak di eh i rumoh,” kata Mulyadi, yang sudah Magister Hukum tersebut.

Dua hari berlalu. Jarum jam menunjukkan pukul 22.45 WIB ketika Inong (bukan nama sebenarnya) menghampiri meja Tarmizi A Hamid. Inong menggendong kotak kardus yang dibalut lakban. Di depan kotak itu tertulis: “Mohon Bantuan Untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin.” Ya, kotak yang redaksi bahasanya sama seperti milik Mawar tempo hari.

Jika dilihat dari postur tubuh dan wajah, diperkirakan usia Inong jauh lebih muda daripada Mawar. Sama seperti yang dialami Mawar pada malam sebelumnya, Tarmizi A Hamid juga menanyakan segala hal kepada Inong terutama tentang kondisi orang tuanya.  “Mak saket di rumoh saket,” ujar Inong.

Jawaban Inong ini membuat hati Tarmizi A Hamid luluh. Dia meraih beberapa lembar rupiah dan memasukkannya ke kotak milik Inong. “Kasihan,” kata pria yang hobi mengoleksi manuskrip kuno tersebut.

+++

MAWAR dan Inong merupakan dua diantara sekian banyak anak di bawah umur yang berprofesi sebagai peminta-minta di Banda Aceh. Ada beberapa diantara mereka bahkan sering dijumpai di persimpangan jalan lampu merah atau traffick light. Warga Kota Banda Aceh juga sering menemui ibu-ibu yang menggendong anaknya “beroperasi” di perempatan jalan sebagai peminta-minta.

“Nyoe ka lampu merah, ka troh ih jak ketok-ketok pinto moto. Nyoe tarek matauroe, cukop brat sayang ta kalon aneuk lam ija tingku nyan. Ka meuchoh-choh ie idong mantong cit ma ih jak dong bak jalan lake sedekah,” ujar Azhar, salah satu warga Punge.

Dia menyayangkan apa yang dilakukan oleh ibu-ibu peminta-minta tersebut. Apalagi menurutnya, kondisi fisik perempuan-perempuan itu terkesan sehat dan bugar. “Nyoe dikerja kon jeut

Anggota Komisi VI DPR Aceh yang membidangi sosial dan kesehatan, Tarmizi, membenarkan telah menjamurnya gepeng di ibukota Provinsi Aceh akhir-akhir ini. Menurutnya kondisi tersebut nyaris sama dengan kota-kota besar lainnya seperti di Medan, Sumatera Utara. Pria yang akrab disapa Panyang ini bahkan mencurigai adanya sindikat yang memayungi para gepeng ini beroperasi di Kota Banda Aceh.

“Seperti misalnya anak-anak yang disuruh meminta-minta, nyan kon sayang ta kalon. Nyoe kon ka melanggar UU perlindungan anak di bawah umur, memanfaatkan mereka untuk bekerja,” katanya kepada portalsatu.com, Sabtu, 18 Juni 2016 dinihari.

Panyang mengatakan sejatinya para orang tua melarang anak-anaknya untuk ikut-ikutan meminta-minta di jalan raya, apalagi menyuruhnya menjadi gepeng. Menurutnya Mawar dan Inong tidak sepantasnya bekerja di usia semuda itu. “Mereka masih membutuhkan pendidikan. Pakon han di yu jak sikula mantong, peuchit but mak ngon yah ih,” katanya kesal.

Pun begitu, Panyang mengaku sangat sulit memberantas aktivitas gepeng tersebut. Menurutnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk meminimalisir menjamurnya gepeng di Banda Aceh. Salah satunya adalah menginstruksikan penertiban gepeng di Banda Aceh. “Drop mandum, aleuh nyan selidiki pakon ditem lake-lake sedekah. Nyoe peurle peutamong bak panti sosial dan jok pendidikan serta pelatihan supaya jeut but jaroe dan bek meu ulang le di kemudian hari,” kata Tarmizi Panyang.

Dia mengatakan jika memang ada anak di bawah umur yang tertangkap saat penertiban, diselidiki apakah masih memiliki orang tua dan sebagainya. “Peu keuh na dijak sikula, kiban kondisi keluarga. Nyoe memang putoh sikula, jok beasiswa pendidikan, nyoe memang kureung mampu, koordinasi ngon Baitul Mal untuk bantuan ureung dhuafa,” katanya.

Sementara bagi para gepeng di bawah umur yang masih memiliki orang tua, Tarmizi menyarankan pemerintah daerah untuk menegur–jika tidak mungkin memberikan sanksi hukum. “Dan jika perbuatan itu diulangi di kemudian hari, bukan hanya sanksi sosial yang bisa diberikan tetapi juga sanksi hukum karena ini sudah menyangkut UU Perlindungan Anak,” kata Tarmizi Panyang.

Sementara bagi mereka yang yatim piatu, Tarmizi menyarankan agar dimasukkan ke panti sosial yang ada di Banda Aceh. Menurutnya ada beberapa panti rehabilitasi untuk anak-anak jalanan dan penyandang cacat di kawasan Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Salah satunya adalah panti sosial UPTD Dinas Sosial di Lampineung.

“Saboh teuk yang di Ladong. Tapi ideh penyandang cacat. Di panti nyan, na dipeureuno but jaroe lage kilang sumucop, bengkel dan lain-lain. Nyan harus dilakukan le Dinas Sosial bekerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkan mereka,” katanya.[]