BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaksanakan lokakarya pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan implementasi paska pelimpahan Personel, Pembiayaan dan Dokumentasi (P2D) di provinsi Aceh, Selasa (6/12) di hotel The Pade Aceh Besar.

Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendorong tatakelola pertambangan mineral dan batubara yang lebih baik di Aceh, mendapatkan kejelasan serta kepastian hukum atas kewenangan Pemerintah Aceh terhadap evaluasi hingga pencabutan IUP.

Menjalin kerjasama konprehensif terhadap upaya pengembalian piutang negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara serta mendapatkan gambaran terhadap desain pelembagaan yang efektif bagi urusan pertambangan minerba Aceh.

“Pemerintah Aceh harus mempersiapkan dengan mendesain kelembagaan yang efektif untuk menjamin,” kata Hayatuddin dalam sambutannya.

Kegiatan yang menghadirkan perwakilan kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu diikuti oleh Dinas Pertambangan (Distamben) Aceh dan seluruh Kabupaten/Kota, praktisi hukum, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI serta beberapa perwakilan instansi pemerintah lainnya.

Hayatuddin menjelaskan, pergeseran paradigma atas kewenangan pemerintah daerah dari Kabupaten/Kota kepada provinsi sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan harapan baru untuk melakukan perbaikan terhadap tatakelola khususnya sektor pertambangan mineral dan batubara di Aceh.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Pusat juga sudah serius dalam megupayakan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam (GN PSDA) pada tahun 2015.

“Walaupun demikian tidak dapat dipungkiri masih banyak persoalan yang muncul dalam proses implementasinya ditingkat daerah,” jelasnya, dalam siaran pers.

GeRAk berharap, lokakarya yang diselenggarakan pihaknya tersebut mendapatkan kejelasan kewenangan secara hukum serta rencana terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) pencabutan bagi IUP bermasalah menurut aturan dan perundang-undangan berlaku. Juga adanya aksi konprehensif terhadap upaya pengembalian piutang PNBP sektor minerba.

“Harus adanya alternatif desain pelembagaan yang efektif terhadap urusan pertambangan dan minerba kepada Pemerintah Aceh,” harap Hayatuddin Tanjung.[]