TAKENGON Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Gayo Kembali menyorot Proyek Peningkatan Jalan (PPJ) di Jalan Segeda, Kecamatan Kebayakan dan jalan di depan Kantor Camat dan Polsek Kebayakan, Aceh Tengah.
Dari laporan warga proyek itu juga tidak di pasang Plang/Papan Informasi Paket Pekerjaan. Ini jelas pelanggaran sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tulis Koordinator Gerak Gayo Aramiko Aritonang kepada portalsatu.com, Senin 13 Juni 2013.
Menurtnya, plang proyek dinilai penting guna memberi informasi pekerjaan realisasi anggaran negara terhadap masayrakat.
Pemasangan plang papan proyek kata Aramiko, juga juga bentuk keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008.
“Akibatnya, sampai saat ini kita tidak tahu proyek yang lagi dikerjakan itu apakah anggarannya bersumber dari mana dan siapa rekanannya,” sebut Aramiko.
Disamping itu katanya, GeRAK Gayo juga menemukan Plang Proyek pengerjaan jalan di desa Asir Asir Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, yang tidak sesuai seperti yang di amanahkan oleh Kepres No.80 Tahun 2003.
Padahal dalam aturan itu sebut Aramiko sudah jelas di utarakan dimana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, ukuran jalan, tanggal pelaksanaan dan masa akhir pekerjaan, sumber dana serta jumlah anggaran kegiatan.
Plang proyek yang dipasang tidak mencantumkan Jumlah Anggaran kegiatan Pembangunan Jalan itu. untuk itu kita mendesak pihak dinas untuk memberi sanksi kepada pelaku pelaksana proyek, katanya.
GeRAK Gayo kata Aramiko, juga menyayangkan sikap Anggota DPRK Aceh Tengah yang tidak memiliki kepekaan terhadap tupoksi sebagai pengawasan.
Kalau ini kita lihat terus terjadi pembiaran, patutu ktai curigai antara legislatif dan dinas serta pemegangn proyek bermain, demikian Aramiko Aritonang.[]

