MEULABOH – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menilai pengelolaan pelabuhan umum (Jetty) Meulaboh oleh Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusare cacat administrasi, selain itu setoran uang oleh PT IOT kepada perusahaan tersebut juga dinilai ilegal.
Hal itu diungkapkan Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra. Ia merujuk UU No. 17/2008 tentang pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 146 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.
Edy Syahputra menjelaskan, pasal 30 ayat (4) mengatur tentang persyaratan kepemilikan modal dasar paling sedikit Rp 5 miliar untuk pelabuhan utama dan Rp 100 miliar untuk pelabuhan pengumpul, dan Rp 10 miliar untuk pelabuhan pengumpan.
“Dari telaah dokumen nota kesepahaman, setoran dana tersebut tidak tercantumkan, padahal hal ini adalah perintah dari Peraturan Menteri Perhubungan, ayat (5) yang mengharuskan paling sedikit 25 persen dari modal dasar minimal harus ditempatkan dan disetor penuh,” jelasnya.
Karena itu Edy Syahputra mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat jangan bertindak menyalahi atau mengangkangi aturan, tapi harus mengkaji mengkaji kembali Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 203 tahun 2020 tentang penunjukan pengelola pelabuhan Jetty Meulaboh.
“Tentunya kita menyambut baik ada perusahaan daerah yang kemudian mampu mengelola pelabuhan, namun tetap harus mengedepankan aturan yang berlaku dan benar-benar professional. Hal lain juga menyangkut pemberdayaan bagi perusahaan daerah,” tambahnya.[Azhar Sigege/rilis]


