BANDA ACEH – Koordinator GeRAK Aceh, Ashkalani mengatakan dengan pelayanan yang buruk PLN Aceh bisa dituntut. Pasalnya banyak pihak yang dirugikan akibat pemadaman listrik dalam jangka waktu yang lama oleh PLN Aceh.
“Sebagai konsumen kita bisa menuntut PLN Aceh karena telah memadamkan lampu sehingga merugikan kita,” ucapnya kepada portalsatu.com, Jumat, 13 Mei 2016.
Menurut Ashkalani, kerusakan barang elektronik dan kerugian lainnya dapat menjadi bukti nyata untuk menuntut PLN Aceh. “Banyak bukti jika kita ingin menuntut karena kita rugi,” kata dia.
Namun dia mengatakan PLN adalah instansi vertikal yang memiliki tim audit sendiri, sehingga kadang-kadang hasil audit tersebut tidak independen.
“Kalau audit mereka memiliki tim sendiri jadi tidak terlalu efektif. Laporan auditnya pun akan diserahkan pada kementrian karena PLN adalah perusahaan yang masuk dalam BUMN,” kata dia.
Pun demikian ia mengatakan Ombudsman juga memiliki hak untuk mengaudit PLN. Pasalnya, secara institusi Ombudsman juga memiliki dasar hukum. “Dari segi pelayanan mungkin Ombudsman juga bisa mengaudit PLN Aceh,” kata dia.[](bna)


