LHOKSEUMAWE – H. Anwar Sanusi, S.Pd.I., M.S.M., dikukuhkan dan diambil sumpah jabatan sebagai anggota DPRK Aceh Utara Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna istimewa di gedung dewan setempat, Senin, 20 November 2017.  

Anwar Sanusi alias Geuchik Wan menggantikan Mukhtar, anggota DPRK Aceh Utara Daerah Pemilihan (Dapil) I dari Partai Aceh (PA). Sebelumnya Geuchik Wan pernah menjadi anggota DPRK Aceh Utara Dapil I dari PA masa jabatan 2009-2014. Pada masa itu, Geuchik Wan pernah menjabat Wakil Ketua Komisi B (Bidang Perekonomian) dan Ketua Panitia Legislasi atau Panleg DPRK.

Alhamdulillah, sekarang kembali mendapat kepercayaan (sebagai PAW anggota DPRK Aceh). Insya Allah, saya akan bekerja maksimal (pada sisa masa jabatan anggota DPRK periode 2014-2019) untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh Utara,” ujar Geuchik Wan kepada portalsatu.com/ lewat telepon seluler.

Geuchik Wan merupakan mantan Geuchik Glumpang Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Saat masih menjadi geuchik, dia pernah mendapat penghargaan sebagai Geuchik Teladan Aceh tahun 2008.

Rapat paripurna istimewa pengukuhan dan pengucapan sumpah jabatan Geuchik Wan sebagai PAW anggota dewan itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, didampingi Wakil Ketua II DPRK H. Mulyadi CH., dan Wakil Ketua III DPRK H. Abdul Mutaleb, dihadiri Wakil Bupati Fauzi Yusuf alias Sidom Peng.

Sidom Peng mengatakan, meskipun masa jabatan anggota DPRK Aceh Utara periode 2014-2019 tidak sampai dua tahun lagi, tetapi tugas-tugas yang diemban saat ini masih sangat banyak. “Khususnya dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan dan penganggaran dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah ini,” kata Sidom Peng saat membacakan pidato Bupati Aceh Utara.[](idg)