ACEH UTARA – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti-Narkoba (DPC Granat) Aceh Utara menggelar diskusi publik dan deklarasi ‘Aceh Utara Bebas Narkoba Tahun 2030’, di salah satu kafe Teupin Punti, Syamtalira Aron, Aceh Utara, Sabtu, 5 Juli 2025.

Diskusi dihadiri ratusan peserta dari berbagai elemen Masyarakat. Tampil sebagai narasumber, Anggota DPRK Aceh Utara, Amiruddin, S.IAN, Kadispora Aceh Utara, M. Nasir, S.Sos., M.Si., Kasatresnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A., Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Ibrahim Qomarius, perwakilan BNN Kota Lhokseumawe, M. Ikbal, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Aceh Utara, Aulia, S.H., M.H., dan Kanitresnarkoba Polres Aceh Utara, M. Hanif Anthony.

Para narasumber menyampaikan pandangannya tentang pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Aceh Utara.

Amiruddin menegaskan pentingnya dukungan kebijakan untuk menekan peredaran narkoba. “Kami selaku anggota dewan berharap kepada pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat agar memperketat upaya pencegahan peredaran narkoba untuk melindungi generasi muda Aceh Utara ke depan”.

“Kita harus mengambil langkah-langkah preventif untuk menekan angka peredaran narkoba. Salah satu caranya dengan meningkatkan pengawasan,” kata Amiruddin.

Ibrahim Qomarius menawarkan solusi berbasis riset, termasuk pengurangan penggunaan uang tunai di masyarakat guna memutus mata rantai transaksi gelap narkoba.

Sementara itu, Ketua DPC Granat Aceh Utara, Fahrul Razi, menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan itu menunjukkan keseriusan Granat dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Utara.

“Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk edukasi, dan gerakan nyata memerangi narkoba khususnya di Aceh Utara,” ujar Razi.

Razi menambahkan diskusi ini menghasilkan kesepakatan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata. Akan tetapi, harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat lainnya.

Menurut Razi, sebagai puncak kegiatan, seluruh peserta bersama-sama membacakan deklarasi ‘Aceh Utara Bebas Narkoba 2030’, yang menegaskan komitmen kolektif untuk mendukung pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Aceh Utara yang bersih dari narkoba pada 2030 mendatang.[]