LHOKSEUMAWE – Salah seorang akademisi di Lhokseumawe, Dr. Fauzi Abubakar, M.Kom.I., mengatakan, penindakan dilakukan KPK terhadap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah terkait kasus dugaan korupsi (suap), harus menjadi pelajaran bagi semua pihak di Tanah Rencong. Fauzi berharap tindakan KPK tersebut menjadi langkah awal untuk pemberantasan korupsi secara menyeluruh di Aceh.
Sebagaimana diberitakan, KPK sudah menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Diduga Irwandi menerima uang Rp500 juta dari Ahmadi sebagai fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Pemerintah Aceh tahun anggaran 2018. Keduanya bersama dua orang dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut sudah ditahan oleh KPK.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Tersangka Suap
“Sebagai warga Aceh, kita prihatin atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah. Semoga ini menjadi pelajaran terhadap siapapun dan di mana pun. Kita tinggal menunggu sidang pengadilan untuk pembuktiannya,” kata Fauzi melalui keterangan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, Kamis, 5 Juli 2018.
Fauzi melanjutkan, “Penegakan hukum oleh KPK tersebut menjadi langkah awal untuk melakukan 'pembersihan' korupsi di Aceh, sehingga tidak terkesan KPK tebang pilih dalam penegakan hukum di Aceh”.
Dosen di beberapa perguruan tinggi di Lhokseumawe ini juga berharap semua elemen menghentikan silang pendapat, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di kalangan masyarakat Aceh.
Selain itu, Fauzi meminta seluruh pemimpin di Aceh supaya tetap menjaga amanah rakyat, sehingga tidak ada lagi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. “Kepada anggota DPRA dan DPRK untuk tetap melakukan pengawasan, dan saling sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk kemajuan Aceh yang bermartabat,” ujarnya.
“Pergub (salah satunya tentang APBA 2018) yang telah ditetapkan, menurut hemat saya, tidak perlu digugat lagi. Yang harus dilakukan adalah meningkatkan pengawasan oleh legislatif di semua daerah di Aceh. Juga menghindari kesan pada masyarakat bahwa dana aspirasi segala-galanya bagi dewan, seolah-olah (dengan adanya) dana aspirasi dewan baru bisa bekerja,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi, legislatif dan eksekutif Aceh harus menghentikan pertikaian karena hal itu tidak akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama ini. “Menjalin komunikasi yang harmonis antara kedua belah pihak sangat ditunggu oleh masyarakat Aceh. Kreuh ulee dan ego bukan sesuatu yang perlu dipertahankan, dan masyarakat tidak membutuhkan itu,” ujarnya.[](rel)



