BANDA ACEH – Gubernur Aceh dan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait anggaran penyelenggaraan Pilkada 2017. Penandatanganan tersebut berlangsung di rumah dinas Gubernur Aceh, Kamis, 19 Mei 2016.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam sambutannya mengatakan dana hibah yang diberikan ke KIP Aceh adalah untuk biaya penyelenggaraan Pilkada 2017. “Anggaran yang dihibahkan Pemerintah Aceh untuk KIP Aceh sebesar Rp179 miliar ini dengan harapan dapat dikelola secara transparan, akuntabel dan efisien,” kata Zaini Abdullah.

Menurutnya, soal dana hibah ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku. “Dan KIP Aceh bisa bekerja cepat untuk memproses administrasi, sehingga dapat membiayai kegiatan mendesak, antara lain penyusunan peraturan dan kegiatan lainnya,” kata Zaini Abdullah.

Dia berharap dengan pemberian dana hibah tersebut seluruh rangkaian tahapan pilkada seretak tahun 2107 dapat berjalan demokratis, lancar dan tanpa ada halangan.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan, sesuai dengan amanah yang sudah diberikan, pihaknya akan mengelola uang rakyat itu dengan baik dan transparan.

Di sisi lain, ia juga berharap pemerintah segera menyelesaikan polemik tentang KIP Aceh Timur dan Nagan Raya. “Hal itu disebabkan komisioner KIP kedua kabupaten tersebut sudah diberhentikan oleh KPU Pusat dan Mahkamah Agung RI karena terkait sengketa tata usaha negara. Maka dari itu saya berharap Pemerintah Aceh bisa sesegera mungkin bisa menyelesaikan polemik di dua kabupaten ini,” kata Ridwan.

Terkait Qanun Aceh, Ridwan menjelaskan, masyarakat dan seluruh stakeholder sudah sepakat bahwa penyelenggaraan Pilkada 2107 di Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Tidak ada tawar menawar soal itu,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap Pemerintah Aceh dan DPRA segera melahirkan Qanun Pilkada hasil perubahan qanun sebelumnya. “Tentunya berpedoman dengan UU Pemerintahan Aceh dan juga menjawab konteks kekinian pilkada,” kata Ridwan.

Acara penandatanganan NPHD Pilkada 2017 tersebut turut dihadiri para komisioner KIP Aceh, Sekda Aceh, jajaran SKPA, dan Staf Khusus Gubernur Aceh.[]

Laporan Ramadhan