BANDA ACEH – GeRAK Aceh mendesak Gubernur Aceh segera menerbitkan SK Pencabutan sebanyak 22 IUP yang Non CNC. Dan ada 2 IUP Operasi Produksi yang berstatus CNC yang sebelumnya telah dilaporkan ke KPK, hal ini dilakukan untuk memberikan kepastikan hukum yang jelas bagi izin tambang yang beroperasi di aceh.
Hal tersebut didasari tindak lanjut Permen ESDM No. 43 Tahun 2015 tetang evaluasi IUP. Dimana disebutkan sampai batas waktu per 2 januari 2017 yang diperpanjang hingga 31 Januari 2017, IUP yang masih berstatus Non CNC harus segera dicabut. Jadi tidak alasan bagi Pemerinta Aceh untuk mengulur waktu penerbitkan SK Pencabutan IUP.
Hasil penelusuran GeRAK Aceh menemukan ada kejanggalan terhadap hasil evaluasi IUP yang diserahkan ke Dirjen Minerba beberapa waktu yang lalu. Pasalnya pada Surat A.n Gubernur Aceh No. 545/22651 per tanggal 28 desember 2016 yang ditandatangi oleh Sekretaris Daerah Aceh, memberikan rekomendasi sertifikasi Clean and Clear terhadap 14 IUP yang seharusnya dicabut karena dianggap selama ini tidak patuh terhadap peraturan yang ada.
Padahal hasil Korsup Minerba KPK pada akhir tahun 2016 menemukan sebanyak 97% IUP tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi tambang, artinya hanya sebagian kecil saja yang patuh. Selain itu dari jumlah IUP yang ada hanya 2 IUP yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), padahal kenyataanya banyak izin tambang yang masih berada di kawasan hutan.
GeRAK mencium adanya permainan dan menunjukan sikap tidak konsistennya Pemerintah Aceh dalam melakukan evaluasi IUP yang ada. Sebagaimana kita ketahui pada tanggal 12 oktober 2017 GeRAK Aceh beserta korsorsium Antikorupsi mendesak Gubernur melakukan perpanjangan moratorium yang dimaksudkan untuk menertibkan izin-izin yang bermasalah, bukan malah terkesan menutup-nutupi kesalahan para pemilik tambang yang bermasalah.
Untuk itu kami meminta Gubernur segera klarifikasi kepada publik aceh terkait hal ini. Apakah keputusan tersebut diambil telah berkoordinasi dengan Gubernur non aktif atau Plt. Gubernur pada saat itu. Dan apakah Sekda memang benar memiliki wewenang atas hal tersebut dengan mengatasnamakan Gubernur Aceh.
Kami mendesak Gubernur yang telah aktif kembali segera mengambil sikap untuk mencabut 22 IUP dari 45 IUP yang berstatus Non CNC. Delapan diantaranya sudah mendapat restu Kementrian ESDM untuk diterbitkan SK Pencabutan pada Pengumuman Rekonsiliasi CNC ke-21 pada akhir januari 2017. Selain itu Gubernur juga mencabut dua IUP Operasi Produksi, yaitu PT. Prima Bara Mahadana dan PT. Bara Adhipratama yang beroperasi di Aceh Barat yang sebelumnya telah dilaporkan ke KPK.[]

