BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Munawarsyah, mengakui adanya beberapa kendala di lapangan saat pelaksanaan Pilkada 2017, mulai hari 'H' pemilihan hingga tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

“Karena ada kendala ketika proses rekap di tingkat PPK, dimana PPK tidak memiliki waktu yang panjang pada saat rekapitulasi kecamatan,” kata Munawarsyah, Selasa, 21 Februari 2017.

Menurutnya kendala tersebut terjadi karena adanya pertimbangan keamanan surat suara dan kotak suara. Hal tersebut mengakibatkan PPK tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, seperti menghitung berapa jumlah pemilih yang hadir, berapa jumlah suara yang digunakan, juga tidak menghitung berapa banyak pemilih disabilitas yang hadir.

 

“Nah itu yang kemudian harus kita bereskan bersama-sama KIP, maka kemudian PPK ini dalam dua hari yang lalu itu kita panggil semua di KIP untuk kita bereskan semua hasil rekapnya menyangkut dengan formulir-formulir yang harus diisi,” katanya lagi.

Kendala lain juga terletak di panitia penyelenggara yang masih terbilang orang-orang baru.

“Mungkin pemahaman, pemahaman penyelenggara di bawah kami yang notabane mereka kebanyakan belum berpengalaman jadi penyelenggara karena ada aturan KPPS, PPS, tidak boleh dua periode akhirnya membuat kami banyak merekrut orang baru,” kata Munawarsyah.

Menurutnya hampir 70 persen penyelenggara di Kota Banda Aceh orang-orang baru, sehingga mungkin tidak cukup penguatan dalam Bimtek. Akhirnya hal tersebut turut menyebabkan operasional di lapangan terkendala. “Dan itu diprotes baik oleh tim kampanye pasangan calon maupun oleh masyarakat yang sudah membawa KTP tidak bisa memilih,” katanya lagi.

 

Selain permasalahan pada saat penghitungan suara di tingkat kecamatan, Munawarsyah juga menjelaskan kendala pada saat hari 'H' pemilihan di beberapa TPS, di Kota Banda Aceh. Seperti kekurangan surat suara di Bandar Baru sebanyak 40 lembar. Namun setelah dicek, ternyata hanya kesalahan penulisan di amplop.

“Di amplop tertulis 448, semestinya 488, jadi 40 surat suara yang katanya hilang dan segala macam, laporannya ke kami setelah kita cek mereka tidak menghitung isi dalamnya,” katanya.

 

Di Lamteumen Timur, KIP juga mendapat laporan adanya masyarakat yang dihalang-halangi saat hendak memilih dengan berbekal e-KTP dan surat keterangan Disdukcapil. Warga tersebut akhirnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Kemudian di SD 28 Kampung Keuramat dimana warga Lansia diberikan C6 (undangan) bukan atas namanya. Undangan tersebut, kata Munawar, disebutkan diberikan oleh orang tak dikenal ke rumahnya. Sayangnya, lansia tersebut juga tidak bisa memilih di hari 'H' pelaksanaan.

“Nah itu bisa kita selesaikan, tidak perlu harus kemudian memproses serta menghalangi proses pemungutan dan proses penghitungan suara,” kata Munawarsyah.

Menurutnya, bila seseorang terdaftar sebagai pemilih seharusnya langsung bisa memilih. “Bila dia tidak terdaftar, maka dia harus menunggu satu jam sebelum pemungutan suara ditutup,” katanya lagi.[]