MEUREUDU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya dari Partai Damai Aceh, Teungku Muslim, SH.I, mengajukan kasasi ke Makamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri Sigli, 28 April 2016. Seperti diketahui, PN Sigli menolak gugatan yang dilayangkannya kepada DPP PDA Aceh dan DPW PDA Pidie Jaya.

“Kami sudah mengajukan kasasi ke MA atas putusan PN Sigli, No: 06/Pdt.G/2016/PN-Sgi tanggal 28 April 2016, yang isinya menolak semua gugatan klien kami,” ujar kuasa hukum Teungku Muslim, Bahagia, SH, bersama Ilham Zuhri, SH, kepada portalsatu.com di Sigli, Jumat, 29 April 2016.

Menurut Bahagia, putusan tersebut belum bisa dikatakan ketetapan hukum karena masih bisa kasasi ke MA. Dia juga mengatakan putusan PN Sigli bersifat putusan sela, yang menyatakan tidak bisa menerima gugatan dari penggugat dengan alasan harus didaftar di PN Banda Aceh.

“Kita pun sudah menyurati DPRK Pidie Jaya untuk tidak memproses dulu Pergantian Antar Waktu (PAW) klien kami sebelum turunnya kasasi dari MA, sebagai ketetapan hukum,” kata pengacara dari Kantor Pengacara “Basrun Yusuf SH dan Rekan” tersebut.[](bna)