SIGLI – Empat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie dari Fraksi Partai Darul Aceh (PDA) resmi diganti untuk sisa jabatan tujuh bulan mendatang.
Pergantian Antar-Waktu (PAW) terhadap empat anggota DPRK tersebut digelar dalam sidang paripurna di gedung DPRK Pidie, Rabu, 31 Januari 2024. Sidang pembacaan keputusan dan pengambilan sumpah dipimpin Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail.
Keempat anggota dewan yang diganti tersebut disebabkan pindah partai dan sudah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan PDA. Bahkan mereka mencalonkan diri sebagai calon anggota dewan pada Pemilu 2024 melalui partai politik lain.
Adapun anggota dewan yang diberhentikan dan digantikan tersebut terdiri dari Tgk. Abdul Manaf dari Dapil 1 pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan maju sebagai caleg. Said Muhammad Fakhran dilantik sebagai pengganti.
Jawakir pindah ke PKB dan posisinya digantikan Sofyan dari Dapil II. Untuk Dapil III, Kurniada pindah ke PKB, posisinya digantikan Abdurahman Hamid.
Dapil IV, Zamzami pindah dan menjadi caleg pada PKB. Fauzi Zainal Abidin yang merupakan caleg pendulang suara terbanyak di bawahnya dilantik sebagai anggota DPRK.
PAW tersebut, menurut Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail, dilaksanakan setelah pihaknya menerima Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang pemberhentian serta SK pengangkatan anggota legislatif setempat.
“Setelah keluar SK Gubernur, kita gelar rapat dengan Badan Musyawarah DPRK dan akhirnya hari ini kita lantik empat orang sebagai anggota dewan PAW,” kata Mahfuddin.[](Zamahsari)




