LHOKSUKON Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan Calon Bupati Aceh Utara/Wakil, Fakhrurrazi H. Cut dan Mukhtar Daud (Fa-Tar) terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), Selasa, 4 April 2017.
Sidang gugatan no 24/PHPP-BUP-XV/2017 itu digelar di ruang panel 2 MK. Sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H, M.S, dengan hakim anggota, I Dewa Gede Palaguna, Manahan MP Sitompul, Wahidudin Adams, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Aswanto.
Dari termohon dihadiri prinsipal Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Jufri Sulaiman dan Sekretaris, Hamdani. Turut serta juga sejumlah komisioner KIP yaitu Ayi Jufridar dan Muhammad Sayuni. Pihak termohon didampingi penasehat hukumnya, Nazaruddin Ibrahim dan Mahmuddin.
Dari pihak terkait, hadir Yusuf Ismail Pase, selaku penasehat hukum dari Muhammad Thaib (Cek Mad) dan Fauzi Yusuf (Sidom Peng). Pasangan calon itu unggul sebagai calon Bupati Aceh Utara dalam pilkada 2017.
Sementara dari pihak pemohon, hadir calon Bupati Aceh Utara, Fakhrurrazi H. Cut (F-Rozi), didampingi penasehat hukumnya, Sayuti.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh gugatan dari pemohon. Kami sudah menerima salinan putusan MK terhadap gugatan paslon Bupat, Fa-Tar, ujar Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, saat dihubungi portalsatu.com, via telfon seluler, Selasa siang.
Ia menyebutkan, setelah putusan itu diterima sesuai dengan keputusan KPU No 7 Tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal pemilu gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, bahwa KIP menetapkan paslon terpilih setelah ada putusan PHP di MK, selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan.
Insya Allah, KIP Aceh Utara akan menetapkan calon bupati terpilih selambat-lambatnya, Jumat, 7 April 2017 mendatang, kata Jufri Sulaiman.[]



