BLANGKEJEREN – Ratusan guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Gayo Lues membahas masalah pemotongan tunjangan sertifikasi dengan Dinas Pendidikan, BPJS Kesehatan dan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Pembahasan pemotongan tunjangan sertifikasi guru lima persen untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu berlangsung di Aula Dinas Pendidikan, Senin, 8 Mei 2023.

Kepala BPJS Kesehatan Gayo Lues, Deni Wahyudi, mengatakan berdasarkan regulasi, tunjangan guru sertifikasi harus dipotong lima persen, dengan ketentuan, empat persen dari tunjangan sertifikasi dibayar oleh pemberi kerja, dan satu persen dari penerima kerja.

“Selama tahun 2022, utang pemberi kerja tunjangan sertifikasi guru untuk iuran JKN yang belum dibayar mencapai Rp500 juta lebih, sedangkan satu persen dari penerima kerja sudah lunas,” katanya usai pertemuan dengan guru penerima tunjangan sertifikasi.

Almujani, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Gayo Lues, mengatakan untuk iuran lima persen dari tunjangan sertifikasi itu sudah sangat jelas, empat persen dari pemberi kerja yaitu dari Kementerian Pendidikan yang dalam hal ini memberikan SK penerima tunjangan sertifikasi guru, dan satu persen dari guru penerima tunjangan sertifikasi.

“Pembayaran empat persen itu bukan dari Pemda, tetapi dari Kementerian Pendidikan selaku pemberi kerja kepada guru sertifikasi guru, jadi tunggakan yang Rp500 juta lebih itu bukan Pemda yang membayar,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Gayo Lues, Zulkarnaen didampingi Radli Kabid Dikdas, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi atau berkirim surat dulu dengan Kementerian Pendidikan, apakah iuran JKN empat persen dari pemberi tunjangan sertifikasi guru itu ada dianggarkan di Kementerian Pendidikan atau sudah termasuk di dalam tunjangan sertifikasi guru tersebut.

“Kami berharap kepada guru penerima tunjangan sertifikasi, jika ada persoalan berkoordinasilah dengan kami, jangan ke pihak luar berkoordinasinya, supaya bisa kami berikan jawaban,” katanya.[]