BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengabulkan permohonan penggugat, Sulaiman Abda untuk pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRA masa jabatan 2014-2019 dari Partai Golkar.
Sulaiman Abda menggugat secara seluruhnya untuk menangguhkan surat DPP Golkar hasil Munas Bali, surat DPD Golkar Aceh kubu Aburizal Bakrie, dan surat keputusan DPRA tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRA masa jabatan 2014-2019 dari Partai Golkar.
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua, Eddy SH, dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (13/1/2016).
“Meminta agar surat tersebut ditangguhkan pelaksanaan sampai keluar keputusan tetap dalam perkara ini,” sebut hakim dalam bacaaan putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga menanggapi eksepsi dari DPD Partai Golkar Aceh kubu Aburizal Bakrie yang menyatakan perkara tersebut bukan kewenangan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tapi majelis hakim berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Banda Aceh memiliki kewenangan untuk mengadili perkara itu.
“Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian pada Jumat (15/1/2016),” ujarnya.
Pada persidangan itu, penggugat diwaliki oleh kuasa hukumnya, Syahrul Rizal SH MH.
Sedangkan DPD Partai Golkar Aceh kubu Aburizal Bakrie (tergugat II) diwakili oleh kuasa hukumnya, Aulia Rahman dan Rachmad. [] sumber: aceh.tribunnews.com



