JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh, untuk seluruhnya. Hakim menilai penyelidikan hingga penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi Yusuf sah secara hukum.

Hakim juga menilai operasi tangkap tangan dilakukan KPK terhadap Irwandi Yusuf memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga dinyatakan tak melanggar hukum.

“Mengadili dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim Riadi Sunindio di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, Rabu, 24 Oktober 2018.

“Menyatakan tindakan tangkap tangan terhadap pemohon, dan penahanan adalah sah serta berdasarkan hukum dan berkekuatan hukum mengikat. Menyatakan tindakan termohon penyelidikan, penyidikan adalah sah serta memiliki kekuatan mengikat,” kata hakim tunggal itu.

Usai persidangan, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, menegasan proses penyidikan dan penahanan terhadap Irwandi Yusuf memang sesuai prosedur hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin membuktikan dan sudah terbukti secara benar dan profesional bahwa KPK di dalam proses penyidikan dan penanganan terhadap Gubernur nonaktif atas nama Irwandi Yusuf sudah benar secara hukum prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Setiadi.

Dalam kasusnya, Irwandi diduga menerima suap Rp500 juta dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Penyerahan uang diduga dilakukan melalui dua orang perantara, Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Sebagian dari uang suap Rp500 juta itu diduga digunakan untuk pelaksanaan Aceh Marathon 2018. Selain menjerat Irwandi, KPK juga menetapkan Syaiful Bahri, Hendri Yuzal dan Ahmadi sebagai tersangka.

[]Sumber: kumparan.com