LANGSA – Seorang ibu rumah tangga yang sedang hamil tujuh bulan ditangkap polisi, karena menjadi Bandar sabu dan kerap beraksi di Kota Langsa, Aceh. Perempuan berinisial E itu dibekuk usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Langsa.

Sambil menangis, IRT asal Kota Langsa itu mengaku terpaksa menjadi pengedar dan bandar sabu untuk menafkahi tiga anaknya. Sejak suaminya masuk penjara setahun lalu karena kasus narkoba, ia menanggung semua biaya keluarganya.

Perempuan itu ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Langsa saat mengedarkan sabu, Senin (27/6/2016). Dari tangannya, petugas menyita 5,5 gram sabu, lengkap dengan timbangan, serta plastik kecil pembungkus sabu.

Selain E, aparat juga menangkap dua rekannya yang merupakan anggota jaringan pengedar narkoba. Seorang di antaranya berinisial AR merupakan narapidana Lapas Kelas IIb yang ke luar penjara berdalih ingin berobat, namun ternyata mengedarkan ganja. Seorang lagi berinisial B merupakan oknum wartawan di Kota Langsa yang diduga terlibat dan mengetahui aktivitas penjualan sabu.

Kapolres Langsa, AKBP Iskandar mengatakan, ketiga tersangka berikut barang buktinya masih diamankan di Mapolres Langsa. Ketiganya diancam dengan Pasal 112 subsider 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Natkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[] Sumber: okezone.com