TAKENGON – Sekolah SMA N 18 di Kecamatan Linge, Aceh Tengah, hanya miliki satu kepala sekolah dan satu guru mata pelajaran Matematika. Keduanya mengharuskan mengawasi 40-an siswa di sekolah itu setiap harinya.
“Mereka juga harus mengajar mulai kelas I-III,” kata Ketua PGRI Aceh Tengah, Arwin dalam dialog berjaringan RRI se-Aceh, di Takengon, Rabu, 13 April 2016.
Kondisi itu, katanya, telah berlangsung sejak sekolah dinegerikan pada 2011 silam. Kondisi serupa juga terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah. Di sekolah tersebut hanya terdapat guru dengan status PNS yang menjabat sebagai kepala sekolah. Sementara selebihnya dibantu oleh tenaga honor.
“Padahal dalam pakta integritas, tenaga honor atau PNS baru bisa pindah setelah menjalankan tugas selama enam tahun,” kata Arwin yang juga pengawas SMA N 18 Linge.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Hasanuddin Darjo, yang menjadi narasumber dalam dialog tersebut mengatakan masalah pengangkatan, pemberhentian dan pemerataan guru masih kewajiban pemerintah kabupaten/kota. Sementara kewajiban pemerintah provinsi Aceh hanya pada sekolah SMK Penerbangan Aceh, SMA, SMP dan SD Modal Bangsa Arun.
“Di Aceh Tengah guru cukup. Hanya saja bagaimana pemerataan dilakukan,” ujar Hasanuddin.[](tyb)


