BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Munawar Syah, mengatakan hanya ada dua bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota yang dinyatakan melewati tahap verifikasi KTP syarat dukungan. Sementara satu bakal pasangan calon dinyatakan tidak lolos.
“Dari tiga pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan hanya dua yang mencukupi syarat untuk tahap selanjutnya (verifikasi faktual),” kata Munawar Syah yang dihubungi portalsatu.com, 11 Agustus 2016.
Penyerahan syarat dukungan bapaslon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh tahun 2017 dibuka sejak 6 sampai 10 Agustus 2016. Adapun dua bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan adalah Marniati-Amiruddin Usman Daroy, dan Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani.
“Sedangkan satu lagi itu, Zulfikar-Isramudi dinyatakan tidak lulus tahap verifikasi karena tidak mencukupi syarat,” kata Munawar Syah.
Menurut rapat pleno KIP Banda Aceh pada 8 Agustus 2016 lalu, bapaslon Marniati dan Amiruddin Usman Daroy menyerahkan syarat dukungan KTP sebanyak 7.321 lembar dari 7.068 lembar yang disyaratkan. Namun setelah dihitung kembali, KIP Kota Banda Aceh hanya mendapati 7.319 lembar salinan fotokopi KTP dukungan dan 7.180 lembar salinan KTP berbentuk hardcopy. Selain itu, jumlah dukungan fotokopi KTP/Surat Keterangan Disdukcapil sebanyak 7.116 lembar.
Dengan kelengkapan syarat tersebut, bapaslon Marniati dan Amiruddin Usman Daroy dinyatakan memenuhi syarat tahap awal. KIP Banda Aceh untuk selanjutnya akan memverifikasi administrasi bapaslon itu.
Sementara itu, KIP Banda Aceh sempat mengembalikan syarat dukungan bapaslon Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani pada 9 Agustus 2016. Munawar Syah menyebutkan syarat dukungan pasangan ini tidak mencukupi dan baru dilengkapi kembali pada hari berikutnya.
“Adnan Beuransyah kemarin membawa syarat dukungan pada 9 Agustus. Sudah kita verifikasi ternyata ada kekurangan dan dilengkapi ulang pada tanggal 10 kemarin, sudah mencukupi. Dia itu bawa KTP dukungan sebanyak 8.091 lembar dari 7.068 yang disayaratkan,” kata Munawar Syah.
Sedangkan pasangan Zulfikar-Isramudi menyerahkan syarat dukungan di hari terakhir, 10 Agustus kemarin. Akan tetapi dokumen yang dibawa pasangan ini belum memenuhi syarat.
“Mereka hanya membawa dokumen asli saja, itupun menjelang penutupan dan tidak membawa salinan satu dan salinan dua. Mereka tidak melakukan fotokopi terhadap model B1 KWK satu perseorangan dan lampirannya. Sedangkan di model B1 KWK-nya mereka hanya 4.781 sedangkan KTP-nya 7.564. Jadi antara fotokopi dan model B1-nya itu tidak sama,” ujar Munawar.
Munawar mengatakan pasangan Zulfikar-Isramudi tidak bisa lagi memenuhi syarat dukungan karena waktu penyerahannya sudah habis. “Jika mereka membawa di awal-awal ya, peraturannya sama seperti pasangan calon Adnan Beuransyah yang melengkapi lagi, tapi sekarangkan sudah ditutup,” katanya.[](bna)