BANDA ACEH – Sejak diberlakukan, UUPA terus menuai kontroversi. Beberapa pasal harus dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. Baru-baru ini pasal tentang badan penyelenggara pemilihan di Aceh juga dibongkar.

Beberapa diskusi terkait dengan polemik regulasi ini terus diadakan. Hari ini, Jumat, 4 Agustus 2017, diskusi meruncing ke wacana merevisi UUPA. Beberapa akademisi dan praktisi menganggap UUPA memang layak untuk dievausi atau direvisi.

Pakar Otonomi Khusus, Prof. Husaini mengatakan UUPA sudah layak untuk direvisi karena beberapa pasalnya memang sudah tidak relavan dengan penyelenggaran negara. Namun, ia menegaskan bahwa merevisi UUPA harus membawa keuntungan untuk Aceh.

“Saya sarankan pasal tentang dana Otsus juga direvisi. Dana itu bisa ditambah atau diperpanjang,” ucap Prof. Husni saat menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.

Hal yang sama juga dikatakan oleh pakar Hukum, Mawardi Ismail. Mantan Dekan Fakultas Hukum Unsyiah ini mengatakan bahwa UUPA sudah waktunya dievalusi atau dikaji ulang. Menurut dia, undang-undang memang sepatutnya menyediakan instrumen perubahan.

Hal senada juga dikatakan anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Jamil. Wakil rakyat Aceh di senayan ini mengatakan UUPA harus disegarkan kembali dengan cara mengumpulkan elite untuk kembali ‘sapue khen sapu pakat’ agar UUPA kembali punya nilai.

“Saya sependapat jika UUPA harus direvisi, namun yang paling penting juga adalah kekompakan kita, nilai Aceh di mata Pusat,” kata Nasir.

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut mengatakan, boleh saja UUPA direvisi, tetapi harus dengan regulasi yang sah. Ia sebenarnya menyambut baik isi UU Pemilu yang terkait dengan Aceh. Namun, ia sangat menyangkan proses pencabuatan tersebut yang dinilai tak sah.

Akhir Juli lalu, portalsatu.com sempat berbincang dengan Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Iskdar Usman Alfarlaky. Ia mengatakan, bisa saja UUPA direvisi, tapi proses tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Ia mengatakan tak ada gunanya merevisi jika pada akhirnya akan dicabut lagi.

“Jika pun direvisi, maka proses revisi UUPA itu harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Harus jelas komitmen untuk menjalankannya,” kata mantan Ketua Badan Legislasi DPRA ini.[] (*sar)_