JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum menetapkan 575 anggota DPR terpilih periode 2019-2024 dari 80 daerah pemilihan sebagai wakil partai politik yang mendapatkan jatah kursi di Senayan.
Nama-nama legislator terpilih dibacakan secara bergiliran oleh para komisioner KPU dalam rapat pleno di Jakarta, 31 Agustus 2019 Pembacaan diawali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh I yang menyediakan alokasi 7 kursi DPR.
Sebelum membacakan nama-nama legislator terpilih, KPU terlebih dahulu mengumumkan sembilan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen 4% suara sah nasional. Setelah itu, KPU membacakan penetapan jatah kursi partai politik tersebut di 80 dapil.
Berikut parpol peraih kursi DPR di Dapil Aceh I sekaligus legislator terpilih beserta perolehan suaranya:
1. Partai Amanat Nasional/ Nazaruddin Dek Gam (93.353)
2. Partai Golkar/Salim Fakhry (63.267 suara)
3. Partai Demokrat/Teuku Riefky Harsya (128.906 suara)
4. Partai Gerindra/Fadhlullah (48.930 suara)
5. Partai Keadilan Sejahtera/Rafli (36.596 suara)
6. Partai Persatuan Pembangunan/Illiza Sa'aduddin Djamal (31.964)
7. Partai Kebangkitan Bangsa/Irmawan (57.289 suara).
Reporter: Samdysara Saragih.[}Sumber: bisnis.com




