JANTHO – Seorang mantan anggota TNI AD mencoba bunuh diri saat hendak ditangkap oleh anggota Polsek Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (28/9). Penangkapan anggota TNI ini diduga terlibat pelecehan seksual pada anak tirinya.
Mantan anggota TNI AD itu atas nama Pratu Kami Yuslin Waruwu bertugas di Siintai 1/III Kiser 111 satuan Yonkav 11 Serbu Kodam Iskandar Muda. Mantan anggota TNI AD ini ditangkap di kediamannya Gampong Mon Mata, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.
Informasi yang beredar, Pratu Kami Yuslin Waruwu termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi Militer (POM) Kodam Iskandar Muda. Akan tetapi, Kepandam Iskandar Muda, Kolonel Inf Machfud menyebutkan anggota TNI AD itu sudah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi militer.
“Info itu benar bang, yang bersangkutan adalah mantan anggota TNI yang sudah dipecat dengan tidak hormat dari dinas militer,” kata Kependam Iskandar Muda, Kolonel Inf Machfud saat dihubungi, Kamis (29/9).
Informasi dihimpun merdeka.com, kronologi penangkapan pada pukul 13.00 WIB empat anggota Polsek Lhoong mendatangi rumah tersangka dipimpin oleh Kanit Reskrim, Bripka Tomy Fauzi. Kedatangan anggota Polsek hendak melakukan penangkapan.
Karena diduga tersangka terlibat kasus pencabulan terhadap anak tirinya masih berusia 12 tahun. Anak tirinya itu yang menjadi korban pencabulan itu adalah anak kandung dari istri sirinya.
Pada saat hendak ditangkap, tersangka pertama berada di teras rumah sedang menyapu. Melihat ada polisi, lantas tersangka masuk ke rumah dan hendak melarikan diri dari pintu belakang.
Namun, di belakang rumah sudah ada dua anggota polisi yang berjaga-jaga. Saat itulah, tersangka masuk ke ruang dapur dan mencoba bunuh diri dengan cara menancapkan pisau ke lehernya.
Setelah itu, anggota Polsek memanggil tersangka agar menyerahkan diri saja, tetapi tidak ada sahutan sama sekali. Kemudian salah seorang anggota Polsek mengintip dari kaca depan murah dan terlihat tersangka tergeletak di lantai dalam dapur rumahnya.
Melihat kejadian tersebut anggota polsek langsung mendobrak pintu dan l
masuk kedalam rumah untuk menolong tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Lhoong untuk mendapatkan perawatan.
Karena tak mampu ditangani di Puskesmas, pada pukul 13.40 WIB tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
Tersangka tiba di RSUZA sekira pukul 15.00 WIB dan langsung menjalani operasi untuk mencabut pisau yang masih menancap di lehernya dan pada pukul 18.00 WIB kemarin, pisau berhasil diangkat oleh tim medis . Hingga tadi malam, kondisi tersangka masih belum sadarkan diri.
“Dia itu sudah ada keputusan hukum tetap, sudah dipecat,” ungkap Kolonel Inf Machfud.[] Sumber: merdeka.com

