Sudah menjadi kebiasaan bagi umat Islam yang ingin berkurban, menyerahkan hewan kurban kepada panitia. Masyarakat lebih suka menyerahkan kepada panitia kurban yang biasanya difasilitasi pihak masjid.

Artinya, pihak yang berkurban menyerahkan hewan kurbannya ke panitia agar menangani sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum syariat, mulai dari penyembelihan sampai distribusinya.

Dikutip dari Bahtsul Masail NU Online, dijelaskan bahwa dalam hal ini status panitia dimaksud merupakan wakil dari pihak yang berkurban, dan sebagai pihak yang membantu orang yang berkurban. Proses yang seperti ini dalam fikih disebut akad wakalah. Karena itu kemudian akad wakalah juga disebut dengan akad yang bersifat memberikan manfaat dan bantuan (irfaqun wa ma’unatun).

Konsekuensinya, jika ada masalah yang menimpa pada sesuatu yang diserahkan kepada wakilnya maka ia tidak perlu menanggungnya. Namun jika terjadinya masalah kerena ada unsur keteledoran yang disengaja pihak wakil, maka ia harus bertanggung jawab atasnya.

Klik di sini untuk membaca selengkapnya >>>