TAPAK TUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengukur ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT. Asdal Prima Lestari seluas 5.074 hektar di Kecamatan Trumon Timur.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, H. Zulkarnaini di Tapaktuan, Senin, 24 Oktober 2016 mengatakan, untuk merealisasikan langkah itu Pemkab Aceh Selatan telah menggelar rapat gabungan yang dihadiri Bupati Aceh Selatan H.T. Sama Indra, Ketua DPRK T. Zulhelmi, Asisten Pemerintahan H. Lahmuddin, pihak BPN Aceh dan BPN Aceh Selatan termasuk owner PT. Asdal Edison serta General Managernya H. Syahrul di Kantor Bupati Aceh Selatan, Tapaktuan, Kamis, 13 Oktober 2016.
Menurutnya, rapat yang diinisiasi oleh Bupati Aceh Selatan ini juga telah menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) penyelesaian pengembalian tapal batas PT. Asdal Prima Lestari sesuai izin HGU yang mereka kantongi.
Langkah pengukuran ulang lahan HGU PT Asdal tersebut akan dilaksanakan paling cepat dalam bulan November atau paling lambat dalam bulan Desember 2016 mendatang. Namun sebelum langkah itu dilaksanakan, terlebih dulu tim Satgas yang telah dibentuk melaksanakan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait terutama kepada pihak masyarakat yang terlibat sengketa tapal batas tanah selama ini, kata Zulkarnaini.
Untuk memastikan langkah pengukuran ulang lahan dimaksud dapat diterima oleh semua pihak, kata dia, Pemkab Aceh Selatan melibatkan berbagai unsur terkait termasuk masyarakat di dalam tim Satgas. Dia menyebutkan, komposisi tim Satgas masing-masing adalah Penanggung Jawab Bupati Aceh Selatan, Pengarah masing-masing Wakil Bupati, Ketua DPRK, Kapolres dan Dandim 0107 Aceh Selatan serta koordinator Sekdakab.
Sedangkan yang bertindak sebagai Ketua tim Satgas adalah Asisten Pemerintahan Setdakab H. Lahmuddin, Wakil ketua adalah Kepala BPN Provinsi Aceh dengan dibantu sejumlah anggota masing-masing Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Selatan T Masrul, Kepala BPN Aceh Selatan, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) H. Akmal Hilma, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Hukum dan HAM, Ketua tim Pansus yang juga Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Selatan Mizar dan anggota DPRK Dapil Trumon Zakaria, Kepala Bagian Hukum Setdakab Yuhelmi dan Kabag Pemerintahan H. Zulkarnaini dengan dibantu beberapa orang staf teknis.
Selain itu, Pemkab Aceh Selatan memasukkan sejumlah pejabat PT. Asdal sebagai anggota tim Satgas termasuk Camat Trumon Timur dan tiga kepala desa masing masing Kepala Desa Kapa Sesak, Kepala Desa Titie Poben dan Kepala Desa Alue Bujok.
Sebenarnya, sambung Zulkarnaini, rencana rapat untuk membentuk tim Satgas tersebut telah sejak lama di agendakan oleh Pemkab Aceh Selatan pasca menerima surat dari pihak BPN Provinsi Aceh untuk segera membuat komitmen dengan pihak PT Asdal dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi tim Pansus DPRK Aceh Selatan serta desakan masyarakat di tiga desa dalam Kecamatan Trumon Timur.
Namun, kata dia, beberapa kali rencana rapat yang telah di agendakan selalu gagal karena ketika Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra ada waktu namun pejabat PT Asdal tidak ada waktu demikian juga sebaliknya.
Setelah waktu kedua pejabat tersebut disesuaikan akhirnya rapat dimaksud baru bisa di gelar pada Kamis (13/10) kemarin. Sebab rapat ini baru bisa digelar jika Owner PT Asdal saudara Edison bisa hadir secara langsung, sebab kehadiran dia sangat di butuhkan untuk terwujudnya sebuah komitmen yang jelas, katanya.
Sementara itu, Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra menyatakan bahwa dengan telah dibentuknya tim Satgas tersebut maka diharapkan sengketa mengenai tapal batas antara perkebunan sawit PT Asdal dengan masyarakat di tiga desa masing-masing Desa Kapa Sesak, Titie Poben dan Alue Bujok Kecamatan Trumon Timur yang telah berlangsung sejak belasan tahun lalu dapat dicari sebuah titik temu untuk mengakhiri konflik berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat setempat.
Menurutnya, Pemkab Aceh Selatan akan bersikap netral dalam menyikapi kasus tersebut yakni tidak memihak kepada siapapun. Karena itu, Bupati meminta kepada kedua belah pihak baik PT Asdal maupun masyarakat setempat agar dapat menerima dengan lapang dada apapun hasil pengukuran ulang lahan yang di sengketakan tersebut.
Kami berharap bahwa langkah ini dapat menjadi solusi terakhir untuk mengakhiri konflik lahan di Trumon Timur. Baik kepada PT Asdal maupun masyarakat kami minta supaya dapat menerima apapun keputusan yang dihasilkan oleh tim Satgas yang nantinya akan melakukan pengukuran ulang lahan HGU milik PT Asdal, jika terbukti selama ini telah masuk lahan milik masyarakat dalam HGU maka pihak PT Asdal harus rela menyerahkan lahan tersebut secara ikhlas kepada masyarakat demikian juga sebaliknya, kata Bupati.[]
Laporan Hendrik Meukek





