Senin, September 9, 2024

Persaudaraan Masyarakat Brunei Darussalam...

BANDA ACEH - Berkenaan dengan berita duka cita, telah berpulang ke Rahmatullah seorang...

Peduli Terhadap Anak Yatim, Abu...

SUBULUSSALAM - Pimpinan Pondok Pesantren Babul Khairi, Desa Batul Napal, Sultan Daulat, Abu...

Masyarakat Gayo-Agara Gelar Kesenian...

KUTACANE - Dalam rangka melestarikan tari Saman hingga ke anak cucuk, masyarakat Gayo-Agara...

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...
BerandaHukum Memperbesar Payudara...

Hukum Memperbesar Payudara dalam Islam?

SETIAP wanita memiliki definisi tentang kecantikan yang berbeda. Bukan hanya urusan wajah atau bentuk tubuh, namun juga soal ukuran payudara. Tak heran banyak yang terobsesi memperbesar payudara.

Faktanya ada yang menyukai ukuran payudara kecil, sedang, tapi tidak sedikit juga yang menyenangi ukuran payudara besar. Alhasil banyak juga yang berupaya memperbesar payudara yang dimiliki baik dengan cara operasi plastik ataupun krim pembesar payudara yang banyak dijual di pasaran.

Eits, bagi Anda para wanita Muslim, bicara soal memperbesar payudara ini ada baiknya mengetahui dulu bagaimana hukum Islam memandangnya. Lalu bagaimana hukum Islam tentang memperbesar payudara baik dengan cara operasi plastik ataupun mengaplikasikan krim pembesar?

Ternyata, seperti dijelaskan oleh Ustadz Fauzan Amin, salah seorang pengurus Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) sekaligus Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia, soal mengubah anggota tubuh kita sejatinya dalam Islam hukumnya adalah haram.

Namun lebih spesifik diungkapkan, jika niatnya untuk menyenangkan suami, maka boleh dilakukan tapi tetap dengan catatan cara yang dilakukan tidak mengundang mara bahaya bagi diri sendiri’.

“Mengubah sebagian atau seluruh tubuh kita (ciptaan Allah ) adalah haram, akan tetapi jika niat seorang istri untuk menyenangkan suami, maka hukumnya boleh-boleh saja dengan catatan cara yang digunakan tidak membahayakan dirinya. Boleh dengan minum obat obatan herbal, tidak dengan melalukan operasi untuk memperbesar payudara karena hal itu jelas jelas dilarang syariat,” ungkap Ustadz Fauzan Amin, saat dihubungi Okezone, Sabtu (7/9/2019) melalui sambungan telefon.[]Sumber:okezone

Baca juga: