SUBULUSSALAM – Ketua Ikatan Pemuda Sultan Daulat (Ikapas) Kota Subulussalam, Jhony kembali mempertanyakan permasalahan kelengkapan izin PT MSB Namo Buaya hingga saat ini dikabarkan belum selesai.

Menurutnya, beberapa dokumen administrasi yang belum selesai itu di antaranya belum memiliki izin yang lengkap untuk beroperasi. "Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku," kata Jhony dalam siaran persnya kepada portalsatu.com/.

Selain itu, kata Jhony terkaot kompensasi yang permah dijanjikan pihak perusahaan kepada masyarakat di bandaran sungai yang kehilangan mata pencarian akibat sungai mereka tercemar limbah sawit. Sampai saat ini belum terealisasi 100 persen.

"Bahkan warga yang langsung bersentuhan seperti Dusun Rikit belum sepeserpun menerima atas dampak operasional perusahaan," pungkad Jhony.

Ditmabahkan, sampai saat ini Warga Dusun Rikit masih mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat pencemaran lingkungan oleh PT. MSB II beberapa waktu yang lalu.

Perusahaan juga belum melakukan upaya yang memadai untuk mengatasi pencemaran air akibat limbah lindi yang dihasilkan serta banyak permasalahan lainnya.

Jhony mengungkapkan kekecewaan dan kekhawatirannya atas masalah ini, Ia meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas. "Kami minta pemerintah untuk segera menghentikan operasional PT. MSB II sampai semua masalah ini selesai," tegasnya.

Permasalahan PT. MSB II memang sudah berlangsung lama. Pada Juni 2025, Gubernur Aceh bahkan telah meminta Menteri BKPM untuk menutup sementara PT. MSB II karena berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Pemerintah Kota Subulussalam juga telah meminta PT. MSB II untuk menghentikan sementara operasionalnya pada Mei 2025, namun perusahaan tetap beroperasi.

Jhony berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini, dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat sekitar dapat dipenuhi dan administrasi mereka dapat segera diselesaikan jangan berlarut larut.[]