IMAM Al-Ghazali mempunyai banyak metode untuk memperbaiki moral. Antara lain konsep muhasabat al nafs menjelang tidur pada setiap hari, dan dalam beberapa hal ia menganjurkan taubikh al nafs (mencerca diri).
Konsep koreksi diri ternyata dijumpai dalam Pythgorisme, dan konsep mencerca diri ternyata ditemukan dalam Hermetisme. Sumber lain yang turut memberikan sumbangan pemikiran adalah para sufi. Di antaranya adalah Abu Thalib al-Makki, al Junaid al-Baghdadi, Al Sybli Abu Yazid al- Busthami dan al Muhasibi.
Pandangan tasawuf yang didasarkan dari mereka adalah penempatan al-dzauq di atas akal. Ini diikuti dalam sikapnya membentuk kesempurnaan diri dengan menggunakan al-faqir (kemiskinan), al-ju (lapar), al-khumil (lemah), al-tawakul (berserah diri) sebagai keutamaan. Tingkat ini harus dilalui untuk mencapai kesempurnaan tertinggi manusia. Dari berbagai hal di atas inilah pandangan dan konstruk pemikiran al-Ghazali terbentuk.
Imam al-Ghazali adalah seorang penulis yang produktif, ia meninggalkan kita warisan keilmuan yang tiada tara harganya. Disebutkan, ia menyusun kurang lebih 228 karya. Karya-karyanya tersebut terdiri dari berbagai disiplin ilmu terutama dalam bidang agama, filsafat, tasawuf, dan sejarah.
Adapun karya-karya Imam Al-Ghazali yang telah ditulisnya dalam berbagai disiplin ilmu antara lain:
Pertama, bidang Akhlak dan Tasawuf: Ihya Ulum al-Din (Menghidupkan Ilmu-ilmu Agama), Minhaj al-Abidin (Jalan Orang-orang Yang Beribadah), Kimiya al-Saadah (Kimia Kebahagiaan), Al-Munqiz min al-Dhalal (Penyelamat dari Kesesatan), Akhlaq al-Abrar wa al-Najah min al-Asyrar (Akhlak Orang-orang yang Baik dan Keselamatan dari Kejahatan), Misykah al-Anwar (Sumber Cahaya), Asrar Ilm al-Din (Rahasia Ilmu Agama), Al-Durar al-Fakhirah fi Kasyf Ulum al-Akhirah (Mutiara-mutiara yang Megah dalam Menyingkap Ilmu-ilmu Akhirat),Al-Qurbah ila Allah Azza wa Jalla (Mendekatkan Diri kepada Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung), Adab al-Sufiyah., Ayyuha al-Walad (Wahai Anakku), Al-Adab fi al-Din (Adab Keagamaan), Al-Risalah al-Laduniyah (Risalah tentang Soal-soal Batin)
Kedua, Bidang Fiqh: Al-Basit (Yang Sederhana), Al-Wasit (Yang Pertengahan), Al-Wajiz (Yang Ringkas), Al-Zariah ila Makarim al-Syariah (Jalan Menuju Syariat yang Mulia),Al-Tibr al-Masbuk fi Nasihah al-Muluk (Batang Logam Mulia: Uraian tentang Nasihat kepada Para Raja)
Ketiga, bidang Ushul Fiqh: Al-Mankhul min Taliqat al-Ushul (Pilihan yang Tersaring dari Noda-noda Ushul Fiqh),Syifa al-Ghalil fi Bayan al-Syabah wa al-Mukhil wa Masalik al-Talil (Obat Orang yang Dengki: Penjelasan tentang Hal-hal yang Samar serta Cara-cara Pengilhatan), Tahzib al-Ushul (Elaborasi terhadap Ilmu Ushul Fiqh), Al-Mustashfa min Ilm al-Ushul (Pilihan dari Ilmu Usul Fiqh), Al-Wajiz fi al-Fiqh al-Imam al-Syafii., Kitab Asas al-Qiyas.
Empat, Bidang Filsafat dan Logika: Maqasid al-Falasifah (Tujuan Para Filsuf), Tahafut al-Falasifah (Kekacauan Para Filsuf), Mizan al-Amal (Timbangan Amal), Miyar al-Ilm fi al-Mantiq.
Lima, bidang Teologi dan Ilmu Kalam: Al-Iqtisad fi al-Itiqad (Kesederhanaan dalam Beritikad), Fais}al at-Tafriqah bain al-Islam wa az-Zandaqah (Garis Pemisah antara Islam dan Kezindikan),Al-Qisthas al-Mustaqim (Timbangan yang LurusIljam al-Awam an Ilm al-Kalam.
Enam, bidang Ilmu al-Quran: Jawahir al-Quran (Mutiara-Mutiara al-Quran) dan Yaqut at-Tawil fi Tafsir at-Tanzil(Permata Takwil dalam Menafsirkan al-Quran).
Tujuh, Bidang Politik, Al-Mustazhiri, nama lengkapnya Fadhaih al-Batiniyah wa fadhail al-Mustazhiriyah (Bahayanya Haluan Bathiniyah yang Ilegal dan Kebaikan Pemerintah Mustazhir yang Legal), Fatihat al-Ulum (Pembuka Pengetahuan), Suluk as-Sulthaniyah (Cara Menjalankan Pemerintahan).[]
Sumber: Ahmad Sahar, Pandangan Al-Ghazali Dan Emile Durkheim Tentang Pendidikan Moral Dalam Masyarakat Modern.

