BANDA ACEH – Ikatan Mahasiswa Hukum Aceh Barat Daya (IMHA) mengaku kecewa atas sikap Kapolda Aceh yang memilih diam dalam menyikapi pengibaran bendera Bintang Bulang oleh anggota DPR Aceh Fraksi Partai Aceh dalam rapat pada Selasa, 1 Maret 2016 kemarin.

Ketua IMHA, Handika Rizamar, mengatakan meski secara hukum keberadaan bendera Bintang Bulang sudah sah, tetapi masih menjadi polemik bagi Polda Aceh.

“Jadi kami meminta Kapolda Aceh untuk mengambil sikap tegas atas insiden pengibaran bendera Bintang Bulan tersebut di dalam Gedung DPRA yang diprakarsai oleh Fraksi Partai Aceh,” ujar Handika Rizmajar kepada portalsatu.com melalui surat elektronik yang diterima pada Kamis malam, 3 Maret 2016.

Menurutnya, Kapolda Aceh Irjen. Pol. Husein Hamidi harus menghalangi dan memberikan tanggapan tegas tentang pengibaran bendera tersebut yang saat ini belum memiliki kejelasan dari Pemerintah Pusat. Jangan sampai ketika masyarakat sudah mengibarkan bendera tersebut baru diambil sikap, kata Handika.

“Lama-lama hilang kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian Aceh yang dipimpin oleh Bapak Irjen. Pol. Husein Hamidi yang sejauh ini masih sangat bagus di mata masyarakat,” ujarnya.

Handika menambahkan, jika Kapolda tidak segera mengambil sikap tegas secara dini jangan menghalangi masyarakat jika nantinya akan mengibarkan bendera Aceh tersebut dalam waktu dekat. Ia juga mengatakan, para anggota dewan yang mengibarkan bendera tersebut agar jangan hanya berani unjuk berani di dalam gedung saja.

“Kami sangat menyayangkan sikap dari Fraksi Partai Aceh yang hanya mengibarkan bendera di dalam ruangan saja, menurut kami jika memang benar-benar berani kibarkan sesegera di depan gedung DPRA, kan masih ada tiang yang kosong. Jangan hanya berargumen saja akan tetapi realisasinya selalu jauh dari kenyataan,” katanya.[](ihn)