ISLAM sebagai agama yang ajarannya universal mencakup segala aspek kehidupan, termasuk di dalamnya masalah ekonomi dan perbankan. Indonesia sebagai negara mayoritasnya penduduk bergama Islam. Melihat kondisi tersebut walapun negara Indonesia bukan resmi negara berdasarkan undang-undang Islam, sudah layaknya pemerintah membangun pondasi ekonomi berlandaskan syariat Islam.
Pengembangan sistem perbankan syariah sebagai suatu lembaga keuangan di Indonesia merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan. Dengan komposisi penduduk yang sebagian besar memeluk agama Islam, Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan bagi sistem perbankan dengan pendekatan nilai-nilai agama dalam pengembangan usahanya.
Dukungan kebijakan pemerintah dan regulasi moneter Bank Indonesia (BI) diperlukan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku bisnis perbankan syariah supaya bisa tumbuh berdampingan dengan perbankan konvensional. Selain itu perlunya sosialisasi bank syariah untuk umat Islam baik oleh kalangan praktisi, ulama maupun oleh lembaga pendidikan terutama oleh insan akademik.
Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi yang berbeda dengan pasar keungan konvensional. Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi interest free,yang melarang penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk katagori riba. (Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, 2008),
Dalam sistem operasionalnya, perbankan syariah pada dasarnya memiliki nilai yang tidak dapat tersaingi oleh sistem konvensional, yaitu digunakannya standar moral Islami dalam kegiatan usahanya, dimana azas keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh umat mampu mendorong terciptanya sinergi yang sangat bermanfaat bagi bank dan nasabahnya. Selain itu, penerapan prinsip bagi hasil sebagai salah satu prinsip pokok dalam kegiatan perbankan syariah juga akan menumbuhkan rasa tanggungjawab pada masing-masing pihak, baik bank maupun nasabahnya.
Syariat yang telah lama di deklarasikan. Namun realisasinya masih sangat kurang, salah satunya tentang perbankan. Perkembangan perbankan syariah di Provinsi Aceh merupakan suatu perwujudan permintaan nasabah yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang menyediakan jasa perbankan atau keuangan yang sehat dan memenuhi prinsipprinsip syariah.
Perkembangan sistem keuangan syariah semakin kuat dengan ditetapkannya dasardasar hukum operasional perbankan sebagaimana yang di paparkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008.
Bank syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, artinya bank yang beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam khususnya menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Kondisi persaingan sektor perbankan yang semakin ketat membuat bank syariah memperbaiki strategi usahanya, antara lain melalui peningkatan pelayanan yang dapat memuaskan nasabah.
Perkembangan perbankan syariah di Provinsi Aceh merupakan suatu perwujudan permintaan nasabah yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang menyediakan jasa perbankan atau keuangan yang sehat dan memenuhi prinsipprinsip syariah. Perkembangan sistem keuangan syariah semakin kuat dengan ditetapkannya dasardasar hukum operasional perbankan sebagaimana yang dipaparkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008.
Syariat yang telah lama di deklarasikan. Namun realisasinya masih sangat kurang, salah satunya tentang perbankan. Perkembangan perbankan syariah di Provinsi Aceh merupakan suatu perwujudan permintaan nasabah yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang menyediakan jasa perbankan atau keuangan yang sehat dan memenuhi prinsipprinsip syariah.
Perkembangan sistem keuangan syariah semakin kuat dengan ditetapkannya dasardasar hukum operasional perbankan sebagaimana yang di paparkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008.[]
Penulis: Helmi Abu Bakar El-Langkawi



