BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menggelar Literasi Media di Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Nahdhatul Ulama Aceh di lokasi Dayah Mahyal Ulum Sibreh, Aceh Besar, Sabtu, 9 September 2023.
Kegiatan ini dibuka Wakil Ketua STIS NU, Dr. Emi Yasir, dihadiri seratusan mahasiswa STIS NU, para santri dan siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dayah Mahyal Ulum.
Ketua KPI Aceh, Faisal Ilyas, dalam sambutannya mengatakan literasi media ke kampus-kampus, pesantren dan sekolah merupakan program reguler KPI Aceh guna menggugah peran dan partisipasi publik dalam mengawasi isi siaran televisi dan radio.
“Kegiatan literasi media kita selenggarakan untuk memberikan wawasan kepada publik bahwa di balik kebebasan media disertai dengan tanggung jawab. Oleh sebab itu, dalam konteks ini sangat dibutuhkan peran dan partisipasi publik, khususnya dari para mahasiswa dan santri untuk mengawasi isi siaran dalam rangka mewujudkan penyiaran yang sehat dan mencerdaskan,” ujar Faisal Ilyas.
Dalam literasi media ini, KPI Aceh menghadirkan Guru Besar Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Ridwan Nurdin, M.CL., membahas kewajiban perspektif syariah untuk menghadirkan konten-konten siaran yang mencerdaskan. Narasumber lainnya Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana membahas “Literasi Media dalam Ekosistem Penyiaran”.
Amin Shabana mengatakan aturan-aturan dalam undang-undang penyiaran semuanya memiliki dalil-dalil dari perspektif syariah.
“Larangan adegan kekerasan sejalan dengan Alquran surah An Nisa ayat 148, surah al-Maidah ayat 32 dan termasuk surah al-Hujurat ayat 10. Sementara larangan asusila terdapat dalam surah Al A’raf ayat 80 dan surah Al-Isra 32. Begitu juga larangan alkohol, rokok, napza dan sebagainya yang diatur dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran,” ujar Amin Shabana.
Amin Shabana juga menyampaikan peran strategis mahasiswa dalam pengawasan program siaran kepemiluan.
“Mahasiswa harus proaktif mencari informasi yang akurat di TV maupun radio dan menjadi agent of change dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat melalui pengawasan siaran kepemiluan. Diharapkan mahasiswa tidak ikut terprovokasi informasi hoaks, informasi yang menyesatkan dan menghasut, dan tidak ikut terlibat dalam menyebarluaskan black campaign, “ ujar Amin Shabana.
Amin Shabana mengajak mahasiswa aktif dalam memantau siaran kepemiluan di lembaga penyiaran dan ikut menyampaikan pengaduan bila ada pelanggaran siaran kepemiluan kepada KPI Pusat atau KPI Aceh. Untuk tujuan ini, mahasiswa harus membaca aturan kepemiluan di UU Penyiaran Pasal 36 ayat (4) terkait netralitas dan P3SPS Pasal 11 ayat 1 dan 2, serta SPS Pasal 71.
Komisioner KPI Aceh, Teuku Zulkhairi sebagai narasumber terakhir juga membahas aturan dalam penyiaran dan pentingnya pengawasan mahasiswa dan santri guna melindungi publik dari siaran-siaran yang merusak dan tidak mendidik.
“Pihak yang paling penting dilindungi dari siaran yang rusak adalah anak-anak kita. Mereka harus terlindungi dari semua konten siaran yang tidak mendidik dan merusak. Pada jam nonton anak-anak pra sekolah, usia sekolah dan remaja, yaitu dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam, berlaku larangan siaran yang menampilkan kekerasan dan perilaku tidak pantas, adegan seksual, paranormal, klenik, mistis, horor, spirtual dan magis,” ujarnya.
Zulkhairi juga menjelaskan larangan aspek kekerasan dalam konten siaran baik sifatnya verbal maupun visual. Sifat verbal seperti celaan, cemooh, kata-kata kasar, cacian, makian. Berbentuk visual seperti adegan memukul, menendang, menyekap, tawuran, pengeroyokan, perampokan sadis, menampilkan korban/pelaku kejahatan seksual anak.
Turut hadir Wakil Ketua KPI Aceh Acik Nova yang juga Ketua Panitia Literasi Media, dan para dosen STIS NU seperti Dr. Maimun, Tgk. Aria Sandra, M.Ag.[](ril)