BLANGKEJEREN – Indeks Pemilu Kabupaten Gayo Lues masuk kategori benang merah atau rawan terjadi kerusuhan. Pasalnya, saat Pilkada tahun 2012 terjadi kerusuhan di Gayo Lues.

Pernyataan itu disampaikan Wakapolres Gayo Lues Kompol Edi Yaksa, S.Sos., pada Jumat Curhat, 20 Oktober 2023 di Kafe Aroma Blangkejeren bersama KIP, Panwaslu, Ketua Partai Politik, Camat, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat.

“Indeks Pemilu kita rawan atau masuk benang merah, dengan nilai 4,8. Mungkin jika dibandingkan dengan wilayah Polres lain, Gayo Lues menjadi rawan lantaran kejadian tahun 2012 lalu,” katanya didampingi Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., dan Ketua DPRK H. Ali Husin.

“Kami mengimbau kepada Ketua Partai Politik dan masyarakat, marilah kita sukseskan Pemilu tahun 2024 dengan damai, aman, tentram dan tanpa konflik. Calon harus siap menang dan siap kalah, dan pendukung jangan mau terpancing dengan isu-isu yang tidak benar,” katanya.

Plt. Sekda Gayo Lues Jata, S.E., mengatakan program Jumat Curhat sangat bermanfaat untuk membahas isu daerah hingga isu nasional, sehingga persoalan dapat diketahui dan dicarikan solusinya bersama-sama.

“Mengenai Gayo Lues menjadi rawan konflik Pemilu, itu karena tahun 2012 silam. Tetapi masalah terulang atau tidaknya konflik, semua tergantung tekad kita bersama-sama mengantisipasinya. Mudah-mudahan kerusuhan itu tidak terulang lagi karena banyak sekali kerugiannya,” katanya.

Plt. Sekda mengajak semua pihak mulai dari ketua partai dan pendukung agar bijak memberikan dan menerima informasi dari siapapun. “Bijaklah dalam bermedia sosial supaya tidak menimbulkan konflik”.

“Gunakanlah cara yang benar dan baik dalam Pemilu ini, jangan ada saling menjelekkan, jangan mau terprovokasi, mari kita ciptakan suasana sejuk dan damai,” ujarnya.

Ketua KIP Gayo Lues, Khairudin, mengatakan proses Pemilu 2024 masih dalam tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) menuju Daftar Calon Tetap (DCT). Jumlah DCS Dapil Satu 124 calon memperebutkan 12 kursi, DCS Dapil Dua 86 alon memperebutkan 8 kursi, dan DCS Dapil Tiga 54 calon memperebutkan lima kursi.

“Kami akan bekerja sesuai dengan peraturan, tidak memihak kepada siapapun, dan untuk memastikanya, silakan lakukan pemantauan terhadap kami,” katanya.

Saat ini, kata Ketua KIP, belum bisa memasang baliho yang menggunakan nomor urut atau ajakan. Pemasangan baliho baru boleh dilakukan setelah DCT diumumkan oleh KIP.

“Pemasangan baliho itupun ada aturannya, tidak boleh di sembarang tempat seperti taman kota, Puskesmas, dan tempat ibadah, serta harus ada izin dari pemilik rumah jika dipasang di dekat rumahnya,” ujarnya.

“Kepada partai politik yang ada di Gayo Lues, kami mengimbau agar menaati aturan supaya tidak timbul konflik di tengah masyarakat, kalau sudah masanya kampanye, silakan berkampanye, tetapi kalau belum, tolonglah jangan dulu. Karena yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi,” katanya.

Ketua Panwaslu Gayo Lues, Wiwin Bustami, mengatakan Panwaslu sudah mengirimkan larangan ke masing-masing partai politik, termasuk masalah pemasangan baliho.

“Kepada Kepala SKPK, kami mengimbau agar jangan terlibat dalam politik praktis, karena SKPK tidak boleh memobilisasi dan memfasilitasi massa, jagalah netralitas. Dan kami dari Panwaslu Gayo Lues berkomitmen menjaga profesional, adil, dan tidak berpihak,” katanya.[]