BANDA ACEH – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2017 di depan mata. Beberapa tokoh politik mulai mendeklarasikan dirinya untuk mengikuti perhelatan demokrasi tersebut.
Adalah H Muzakir Manaf salah satunya. Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini menggandeng TA Khalid sang Ketua Gerindra Aceh sebagai pendampingnya. Mereka diusung Partai Aceh dan beberapa partai nasional selain Gerindra.
Kemudian ada incumbent dr. H. Zaini Abdullah yang berpasangan dengan Nasaruddin. Mereka kukuh melaju dari jalur independen, setelah keduanya mengundurkan diri dari partai masing-masing. Zaini hengkang dari PA dan Nasaruddin keluar dari Golkar. Seperti diketahui, PA sudah clear mengusung Mualem–nama lain H Muzakir Manaf. Sementara Golkar optimis mencalonkan TM Nurlif yang kini menjabat pucuk pimpinan partai berlambang pohon beringin tersebut.
Selanjutnya ada Zakaria Saman, mantan Menteri Pertahanan GAM. Mantan anggota Tuha Peut Partai Aceh ini menggandeng T Alaidinsyah untuk melaju di Pilkada 2017.
Kemudian Irwandi Yusuf mantan Gubernur Aceh periode lalu juga kembali meramaikan pesta demokrasi tahun mendatang. Irwandi dikabarkan menggandeng Ketua Denokrat Aceh, Nova Iriansyah, untuk memuluskan jalannya kembali menjabat A1.
Nama lainnya yang disebut-sebut masuk bursa penilihan adalah Tarmizi Karim, Abdullah Puteh, dan Zaini Djalil.
Namun diantara sejumlah nama tersebut adakah yang masuk dalam kriteria calon pemimpin seperti yang termaktub dalam Qanun Al Asyi? Qanun yang sejatinya pernah menjadi rujukan Kerajaan Aceh Darussalam ini membubuhkan 15 kriteria pimpinan atau sifat-sifat sultan dan raja-raja.
“Kriteria pertama adalah adil. Artinya adil dalam segala hal,” ujar Kolektor Manuskrip Aceh, Tarmizi A Hamid, kepada portalsatu.com, Rabu, 29 Juni 2016.
Kriteria selanjutnya adalah Ahli Akal dan Bijaksana. Kemudian berani lahir batin, lagi teguh setia.
Kemudian murah hati dan murah dua tangan. “Maksud murah dua tangan adalah suka memberi,” katanya.
Selanjutnya, berlahan-lahan pada setiap perkataan dan perbuatan. Maksudnya adalah setiap tindakan yang dilakukan penuh dengan pertimbangan.
Qanun Al Asyi juga menukilkan kriteria pemimpin adalah menyempurnakan segala janjinya, benar janjinya dan benar perkataannya, “tiada dusta sekali-kali.”
Pemimpin yang baik berdasarkan qanun tersebut juga memiliki kasih sayang kepada alim ulama, kepada sekalian fakir miskin dan yatim piatu, segala rakyat dan kepada segala wazir-wazir (perangkat/bawahan).
“Sabar dan insaf serta yakin dengan ikhlas. Kemudian berbanyak maaf di atas segala yang taqsir,” katanya.
Merujuk abuanasmadani.com, dijelaskan oleh Fadhillah Syaikh Dr Khalid bin Utsman as-Sabt, Hafizahullah, dalam artikel Siri 01: Akhlak Orang yang Berjiwa Besar, maksud taqsir adalah melakukan sesuatu secara tidak sempurna atau banyak kekurangan.
Kriteria pemimpin yang ditulis dalam Qanun Al Asyi selanjutnya adalah pribadi yang syukur kepada Allah, di atas segala nikmat-Nya dan rahmat-Nya. Selanjutnya pemimpin yang baik memiliki kepribadian mengasihi dan menyayangi bawahan dengan adil seadil-adilnya.
“Kemudian pemimpin yang baik seperti diatur dalam Qanun Al Asyi adalah mampu menahan amarah serta sabar, dan hendaklah memelihara hawa nafsu dari pada atas yang jahat,” katanya.
Dalam Qanun Al Asyi yang mengatur kriteria sultan dan raja-raja di Kerajaan Aceh Darussalam ini juga membubuhkan keterangan, “hendaklah duduk yang tetap dan hebat dengan ahli siasat dan hukama dan dengan ahli musyawarah dan dengan ahli akal budiman, lagi bijaksana dengan dua buah ilmu dan dua buah akal yang jernih lagi bersih lagi tenang dan hening. Semoga ada manfaatnya bagi kita semua dan dijadikan cerminan sejarah,” ujar Tarmizi A Hamid.[](bna)

