BANDA ACEH – Pengamat politik dan pemerintahan di Aceh, Mawardi Ismail, S.H., M.Hum., mengatakan, kerbau saja untuk bergerak harus ada lalat yang menggangu. Karena itu, kata dia, perlu lalat yang menggangu supaya kerbau bergerak. Ini filosofinya untuk mengevaluasi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh saat ini.

Hal tersebut disampaikan Mawardi Ismail saat menjadi pemateri diskusi publik, “Catatan Kritis: Setahun Perjalanan Parlemen Aceh”, diselenggarakan Forum Pengawasan Parlemen Aceh (Forsapa) di Coco Mix Coffe, Lampineung Banda Aceh, Sabtu, 23 Januari 2016, sore.

Ia melanjutkan, menyangkut dengan pengawasan parlemen, evaluasi setahun dalam kinerja DPR Aceh sudah oke. Namun secara kuantitas, kata dia, sebenarnya fungsi anggota dewan adalah legislasi dan pengawasan. Karena fungsi budgeting (penganggaran) ditetapkan melalui qanun, dan qanun tersebut adalah proses legislasi.

“Karena fungsi DPR legislasi, maka semua anggoata DPR harus mengerti dan memahami tentang legislasi, anggaran dan pengawasan. Namun menjadi pertanyaan, apakah legislasi ini menajdi faktor dalam DPR sekarang ini,” kata Mawardi mempertanyakan.

Ia menilai, DPRA saat ini dari segi kuantitas bernilai D, hal itu belum lagi dilihat dari segi kualitas. Hal tersebut terjadi karena penyediaan tenaga ahli yang belum berfungsi dikarenakan anggota DPRA belum memahami legislasi.

“Dalam artian kalau ingin menjadi lebih baik, maka minimal harus ada 50 persen tenaga ahli yang memahami tentang legislasi. Sementara secara kuantitatif, DPRA belum memberi harapan, dari 13 fungsi DPR hanya tercatat tujuh yang sudah berjalan. Padahal negara sudah memberikan perhatian yang cukup besar dalam hal penyediaan tenaga ahli,” katanya.

Mawardi menambahkan, catatan selanjutnya tentang budget dan anggaran yang sudah disahkan. Ia mempertanyakan apakah pengesahan anggaran sudah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Lagi-lagi saya melihat DPRA belum melaksanakan secara maksimal. Hal tersebut sangat jelas terlihat. Seharusnya menurut perundang-undangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) harus disahkan seminggu sebelum tahun anggaran dimulai. Katakanlah Desember sudah disahkan,” kata Mawardi.

Tetapi, kata dia, dalam tahun ini APBA belum disahkan dan ini sangat berdampak. Hal tersebut memang tidak dipersalahkan suatu lembaga karena fungsi budgeting dilaksanakan bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif.

“Seharusnya, dalam fungsi pengawasan DPRA harus mengawasi dan harus mempertanyakan apakah APBA sudah berjalan semestinya. Jika tidak maka cepat-cepat dipanggil dan saya tidak tahu ini sudah dilakukan apa belum oleh DPRA,” katanya.

Mawardi menilai, baik eksekutif maupun legislatif semuanya gabuk bak ujoeng. Bekerja ketika tahun anggaran akan berakhir dan ketika ancaman-ancaman datang. Ia menyarankan ke depan, fungsi pengawasan harus dijalankan untuk memperlancar fungsi budgeting.

“Intinya catatan saya untuk DPRA, pertama pada legislasi sudah lurus tetapi nilainya masih 5 setengah, belum bisa B. Paling tinggi dapat C lah dan budget juga belum lulus, karena seharusnya APBA harus disahkan pada bulan Desember 2015, tetapi sampai sekarang belum disahkan,” ujarnya.[] (idg)