SUKA MAKMUE Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya berhasil menangkap RH, 25 tahun, tersangka pencabulan bocah di daerah Seunagan Timur. RH merupakan warga Pidie Jaya. Ia ditangkap di kawasan Banda Aceh, Jumat, 15 Juli 2016, sekitar pukul 02.40 WIB.
Tersangka RH sudah menjadi buronan Polres Nagan Raya sejak 5 Mei 2016 setelah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga (nama samaran) berusia 8 tahun di dalam mobil pengangkut mesin potong padi.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi mengatakan, penangkapan RH dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim. Anggota kita dapat informasi bahwa keberadaan pelaku itu di Banda Aceh, dan langsung kita lakukan penangkapan, katanya.
Mirwazi menyebut tersangka tidak melawan saat ditangkap. “Saat ini pelaku sudah kita amankan ke Mapolres Nagan Raya untuk kita proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Nagan Raya ini.[]


