BLANGKEJEREN – Seorang ayah yang tinggal di Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues ditangkap aparat Kepolisian lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandunya sendiri, kejadian tersebut membuat gempar Kabupaten berjuluk Negeri Seribu Bukit lantaran kasus pemerkosaan itu sudah terjadi sejak tahun 2016 silam hingga tahun 2025 ini atau sudah berlangsung selama Sembilan tahun.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., Jum’at, 21 November 2025, saat konferensi pers, mengatakan kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan mahramnya sendiri ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/XI/2025/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH, tanggal 19 November 2025.
“Tersangka berinisial J (47), pekerjaan tani, merupakan warga Kecamatan Dabun Gelang. JN diduga keras melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 10 tahun ketika masih duduk di bangku kelas V SD,” katanya.
Tindak pidana kasus dugaan pemerkosaan ini kata Kapolres Gayo Lues terjadi dalam kurun waktu panjang, sejak tahun 2016 hingga Selasa, 11 November 2025.
“Perbuatan tersangka pertama kali terjadi pada Juni 2016,” ujar Kapolres.
Korban yang masih kecil saat itu hidup dalam kondisi tertekan dan ketakutan karena tersangka selalu mengancam akan membunuhnya jika ia menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya atau orang lain. Ketika korban memasuki masa haid, tersangka bahkan memberi minuman bersoda dan nanas setelah setiap aksi bejatnya karena takut korban hamil. Hal ini berlangsung hingga korban duduk di kelas XII SLTA.
“Akibat kejadian yang berlangsung bertahun-tahun tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan asam lambung, serta tekanan psikologis yang mendalam hingga akhirnya tidak sanggup lagi menahan perlakuan tersangka,” katanya.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pihak terkait (identitas dirahasiakan). Pihak tersebut langsung berkoordinasi dengan Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues dan melaporkannya ke SPKT Polres Gayo Lues untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Gayo Lues IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa kasus ini merupakan jarimah berat yang harus ditindak secara tegas. Ia menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues telah melakukan serangkaian tindakan cepat sejak laporan diterima.
“Setelah laporan resmi kami terima, Tim Unit IV PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim langsung bergerak dan dalam kurun waktu 1 x 12 jam berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa perbuatan tersangka sangat meresahkan dan telah berlangsung lama, sehingga pihak kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan menyeluruh.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur yang merupakan mahram dari tersangka sendiri. Kami memastikan setiap unsur pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban juga telah kami berikan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya,” kata IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H.
Kasatreskrim turut mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan atau kejahatan seksual di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk peduli dan berani melapor. Polres Gayo Lues berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan setiap pelaku tindak kekerasan seksual diproses dengan cepat dan tegas,” tutupnya.[]



