LHOKSEUMAWE – Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh menyimpulkan, insiden keracunan  massal akibat paparan amonia dari PT PIM beberapa waktu lalu murni tidak disengaja alias force majeure dan juga akibat  pasokan gas tidak stabil dari Unit Regasifikasi Arun.

“Tim sudah melakukan pemantau di lokasi pabrik, melakukan pertemuan dengan pasien yang masih di rumah sakit dan mereka yang sudah sembuh untuk melihat efek setelah pulih dari keracunan. Sedangkan hasil pantuan kami, kejadian paparan amonia tersebut murni force majeure, artinya tidak disengaja dan di luar standar operasional dari PIM sendiri,” ujar Ir. Iskandar, M.Sc., Kepala Bapedal Aceh kepada wartawan di gedung pertemuan kompleks PT PIM, Aceh Utara, Jumat, 18 Nopember 2016.

Iskandar menjelaskan, hasil temuan tim tersebut, Bapedal Aceh kemduian mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada manajemen PT PIM agar persoalan keracunan amonia tidak terjadi lagi. Yaitu, PT PIM  wajib melakukan rencana tindak lanjut perbaikan aspek teknis dan nonteknis, wajib merencanakan solusi suplai gas agar tidak terjadi shutdown yang menyebabkan polusi udara di lingkungan pabrik.

Kemudian PIM diwajibkan menugaskan tim tanggap darurat saat akan dilakukan shutdown, start up maupun ketika ada persoalan dengan pabrik. PIM juga diwajibkan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah guna menjaga iklim investasi tetap kondusif, wajib melaporkan secara rutin pelaksanaan dan pemantauan lingkungan hidup ke intansi terkait.

Bapedal Aceh juga mewajibkan PIM melaksanakan ketaatan lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup akibat dari dampak yang ditimbulkan, yakni pemulihan dari aspek sosial, fisik, kimia dan biologi. PIM harus melakukan kajian dan membuat SOP khusus agar potensi-potensi kebocoran amonia tidak terulang lagi.[]

Laporan Munir