LHOKSEUMAWE – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe memusnahkan uang lusuh yang beredar di wilayah tersebut. Pemusnahan uang yang dilakukan BI diperkirakan per minggu mencapai Rp8 miliar.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, Yukon Afrinaldo, kepada wartawan, Kamis 8 April 2021, mengatakan secara rutin BI memang melakukan pemusnahan uang yang sudah tidak layak edar. Tapi uang yang keluar dari BI Lhokseumawe ke perbankan tetap lebih besar.
BI punya standar soil level atau tingkat kelusuhan sesuai aturan dari pemerintah pusat bahwa level berapa uang itu yang termasuk layak edar.
“Secara reguler pihak perbankan itu kami ajarkan mengenai supervisi dan lainnya, ini rutin dilakukan BI di beberapa daerah di wilayah kerja BI Lhokseumawe. Artinya, diajarkan kepada perbankan yang mana soil level uang yang boleh diedarkan dan mana yang tidak,” kata Yukon Afrinaldo.
Yukon Afrinaldo menambahkan pemusnahan uang tidak layak edar yang dilakukan BI Lhokseumawe dalam satu minggu sekitar Rp8 miliar. Untuk tahun ini, diperkirakan setelah lebaran Idulfitri 1442 Hijriah akan lebih banyak lagi uang sudah tak layak edar yang masuk ke BI.
“Kriteria uang dimusnahkan ini kami punya berdasarkan kompetensi dari kasir-kasir termasuk di perbankan dan BI. Kemudian, di BI dimasukkan ke dalam mesin sortasi uang untuk memilah secara otomatis level uang tersebut,” ujar Yukon.
Menurut Yukon, uang tidak layak edar yang dimusnahkan itu ada pecahan Rp20.000, 50.000 dan 100.000. Selain itu, ada juga pecahan Rp10.000, 1.000 dan 2.000. Yang paling banyak ditransaksikan oleh masyarakat uang pecahan Rp10.000 dan 5.000. []




