BANDA ACEH – Calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dilaporkan ke Panwaslih Aceh oleh tim advokat karena dianggap menyebarkan fitnah terhadap Irwandi Yusuf. Ketua KPA/PA itu juga dituding mengucapkan kata tak senonoh untuk PNA.
Adapun ucapan Muzakir Manaf yang diperkarakan itu berbunyi, “Irwandi Yusuf na neuteupu, pu yang dipeulaku ateuh geutanyoe yang perjuangan, 400 miliar yang dijôk peng keu KPA, jie meu-'uet keudroe jih. Jinoe peumangat-mangat boh.“
Kata-kata tersebut disampaikan Muzakir Manaf saat berorasi politik di Keunire, Sigli, pada 17 Januari 2017. Ada beberapa kalimat lagi yang dipermasalahkan para advokat saat mantan Panglima GAM itu berkampanye di Keunire. Mereka juga mengaku memiliki bukti berupa rekaman dan saksi pada saat kata-kata tersebut dilontarkan di depan masyarakat.
Para advokat telah melaporkan kasus ini ke Panwaslih pada 24 Januari 2017. Saat ini, laporan tersebut sedang ditangani Panwaslih.
“Ucapan paslon nomor urut lima itu fitnah, makanya kita sepakat untuk melaporkan hal ini pada Panwas,” ucap M. Jully Fuadi yang merupakan salah seorang pelapor.[] (*sar)


