BANDA ACEH Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap sembilan tersangka kasus sabu di tiga lokasi terpisah, 24-25 Januari 2017. Hal itu disampaikan Kasatres Narkoba Kompol Syafran saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis, 26 Januari 2017, sore.
Kompol Syafran menyebut kasus pertama dari laporan polisi Nomor LP.A/I/2017/RESTA/NKB tanggal 24 Januari 2017 tentang terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Personel Satres Narkoba berhasil menangkap dua tersangka berinsial HN (24) dan MR (19) di depan Kantor Camat Darul Imarah, Aceh Besar, 24 Januari 2017, sekitar pukul 23.00 WIB.
Syafran menyebutkan, barang bukti yang ditemukan polisi dari kedua tersangka berupa satu bungkus plastik sedang berisi sabu seberat 0,21 gram dan satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,21 gram. Kata dia, selain kedua tersangka yang sudah ditangkap, satu orang lainnya berinisial P (30) masih diburu dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus kedua, berdasarkan laporan polisi Nomor LP.A/I/2017/RESTA/NKB tanggal 25 Januari 2017, tentang terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Personel Satres Narkoba berhasil menangkap enam tersangka berinisial JL (31), S (32), O (29), AR (28), MM (27), dan BI (30) di Desa Krueng Kape, Desa Meunasah Kulam, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, 25 Januari 2017, sekitar pukul 00.30 WIB.
Syafran menyebut barang bukti yang ditemukan dari enam tersangka, satu bungkus plastik warna putih yang di dalamnya berisikan 28 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti lain, kata dia, botol minuman yang pada tutupnya sudah diberi dua lubang. Dua kaca pirex, empat potong pipet, dua potongan cuttonbud, satu gulungan kertas timah rokok uang kertas sejumlah Rp700.000, tiga ikat plastik es warna bening, satu celana jins merek Lea, satu unit HP beserta simcard.
Selain enam tersangka yang sudah ditangkap, kata Syafran, masih ada satu orang yang menjadi DPO, yaitu D (19).
Kasus ketiga laporan polisi Nomor LP.A/I/2017/RESTA/NKB tanggal 25 Januari 2017 tentang terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Personel Satres Narkoba berhasil menangkap satu tersangka berinsial AA (20) di Lorong Merpati, Sp. Surabaya, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, 25 Januari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB.
Syafran menyebut barang bukti yang ditemukan polisi, yaitu wadah bulat berwarna putih berisi 5 bungkus plastik warna bening masing-masing berisi sabu seberat 1 gram, dan dua HP.
Menurut Syafran, sembilan tersangka dari tiga kasus sabu tersebut telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[] (*sar)
Laporan Muhammad Saifullah




