LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menangani ratusan kasus kriminalitas sepanjang tahun 2019. Selesai ditangani Satuan Reskrim 390 kasus menjerat 227 tersangka. Ditangani Satuan Narkoba 105 kasus menjerat 154 tersangka.
Adapun perincian 105 kasus narkoba ialah 17 kasus narkotika jenis ganja, 87 kasus sabu, dan satu kasus pil ekstasi. Barang bukti diamankan 105 kg ganja, 26 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa, 24 Desember 2019.
Sementara Satuan Lantas menangani 143 kasus pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah itu, menurut Kapolres, 95 kasus sudah selesai dan 48 kasus masih dalam proses.
Kapolres Ari Lasta juga menyampaikan beberapa kasus menonjol, yakni pembunuhan terhadap satu keluarga oleh ayah tiri (korban tiga anak tiri dan istri si tersangka) di Gampong Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, pembunuhan terhadap anak tiri dengan cara diracuni di Gampong Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pembunuhan purnawirawan TNI di Gampong Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, dan pembobolan Kantor Bank Mandiri Syariah di Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Selain itu, kata Kapolres, kasus pelecehan terhadap anak (santri) di bawah umur dilakukan pimpinan pesantren AN (singkatan) di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Ada juga pengungkapan pabrik pil ekstasi di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, serta kasus peredaran (penyelundupan) narkoba jalur laut diungkap pihak Bea Cukai, barang bukti dan tersangkanya diserahkan ke Polres Lhokseumawe.

Saat konferensi pers itu, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Mughi Prasetyo Habrianto, Kabag Ops Kompol Adi Sofyan, dan pejabat Polres Lhokseumawe lainnya. Turut hadir Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Inf Agung Sukoco.[]



