“Ada beberapa lokasi yang kita ajukan, salah satunya di Lesten, Kecamatan Pining. Kita terus berjuang secara santun agar seluruh butir Memorandum of Understanding (MoU) di Helsingki yang ditandatangani di Finlandia tanggal 15 Agustus 2005 silam, dapat direalisasikan oleh pemerintah pusat,” jelas Amru.

Amru menambahkan, luas lahan yang sedang dalam proses pengadaan sekitar 200 hektare, dan direalisasikan secepat mungkin. Sebelumnya, Jack Gayo salah satu mantan kombatan GAM wilayah Gayo Lues mempertanyakan pengadaan lahan untuk mantan kombatan GAM yang belum terealisasi meski perjanjian damai sudah 16 tahun ditandatangani.[]

Baca Juga: Jack Gayo Pertanyakan Kompesasi Lahan Untuk Mantan Kombatan GAM.