BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mengatakan, hak interpelasi merupakan hak semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk DPRA.

“Itu hak interplasi adalah hak anggota DPRA. Bukan hanya DPR Aceh, DPR manapun,” kata Irwandi menjawab pertanyaan wartawan, usai melantik Penjabat Bupati Aceh Selatan, Dedi Yuswadi, di Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat, 11 Mei 2018.

Irwandi menilai langkah DPRA menggunakan hak interpelasi berawal dari persoalan Pergub APBA 2018. “Ini semua diakibatkan oleh Pergub APBA sehingga dicari-cari kesalahan untuk mempermalukan saya,” ujarnya.

Selain soal Pergub APBA 2018 dan “Pergub Cambuk”, DPRA juga akan meminta penjelasan Gubernur Irwandi terkait “dugaan menerima uang suap Rp14 miliar lebih sebagaimana disebutkan di surat dakwaan Jaksa KPK dalam kasus perkara dengan terdakwa Ruslan Abdul Gani, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau BPKS”. (Baca: DPRA Gunakan Hak Iterpelasi Terhadap Gubernur Aceh Terkait Persoalan Ini)

Terkait hal itu, Irwandi menjelaskan, “Hakim mendengar keterangan jaksa yang mengatakan bahwa ditemukan dokumen yang mana di dokumen itu tersebut antara lain 1, 2, 3, dan bukan nama saya, jabatan gubernur garis miring GAM. Di samping nama-nama lain. Nama-nama tokoh lain”.

“Lalu sangat bohong kalau DPRA mengatakan terdapat dalam pengakuan Ruslan Abdul Gani,” kata Irwandi. “Tiada pengakuan Ruslan Abdul Gani (soal gubernur diduga menerima suap),” ujarnya.

Dia mengatakan, dirinya akan hadir untuk memberikan penjelasan jika dipanggil oleh DPRA. “Akan datang. Bisa diwakili tim hukum, bisa saya sendiri,” kata Irwandi.

Sementara itu, saat para wartawan mewawancarai Gubernur Irwandi usai acara Ground Breaking Proyek Pembangunan PLTMG Sumbagut-2 Peaker 250 MW, di Lhokseumawe, ia tidak mau lagi menjawab pertanyaan terkait langkah DPRA menggunakan hak interpelasi. “Interpelasi tidak mau jawab,” ujar Irwandi.[](*/idg/Fazil)