SUBULUSSALAM – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mengatakan, masa jabatan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) dapat diperpanjang jika tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sedang berjalan seperti sekarang ini.
Ketentuan tersebut diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Di pasal 58 disebutkan, dalam hal masa kerja KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota berakhir, sedangkan tahapan Pemilu atau Pemilihan sedang berjalan, maka masa jabatannya diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan Pemilu atau Pemilihan.
Merujuk Qanun 6/2016 itu, Irwandi Yusuf mengatakan, maka konsekuensinya Komisioner KIP yang baru tidak dapat dilantik. “Nyanban ngat bek na dakwa-dakwi dudoe,” tulis Irwandi Yusuf melalui akun Facebooknya, Selasa, 22 Mei 2018.
Hingga Rabu, 23 Mei 2018, sekira pukul 05:00 WIB, postingan Irwandi Yusuf ini mendapat tanggapan sebanyak 249 komentar dari netizen, dan 539 like serta 53 kali dibagikan.
Seperti diketahui, terkait polemik masa jabatan KIP Kota Subulussalam menjelang Pilkada 27 Juni mendatang hingga saat ini DPRK setempat belum menentukan sikap, apakah memperpanjang masa jabatan KIP lama atau melantik komisioner KIP baru.
Komisi A dan unsur Pimpinan DPRK Subulussalam dilaporkan sedang berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU terkait masa jabatan KIP Kota Subulussalam yang berakhir pada 29 Mei mendatang.[]


