BANDA ACEH – Jamaluddin, ST, selaku Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh hasil Kongres Papua, menyebutkan kepengurusan organisasinya hingga sekarang masih berjalan sebagaimana mestinya. Dia juga menyangkal adanya pembekuan kepengurusan KNPI seperti yang disampaikan oleh Hendra Budian dan kawan-kawan, Rabu, 13 Januari 2016 siang.
“Yang bisa membekukan kita itu adalah DPP KNPI, bukan perkumpulan KNPI,” ujar Jamaluddin kepada portalsatu.com melalui sambungan telepon, Rabu malam.
Dia mengatakan pengumuman pembekuan kepengurusan DPD KNPI Aceh yang dipimpinnya diduga berlandaskan ketidaksenangan beberapa pihak terhadap lembaga tersebut. Jamaluddin juga menyebutkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang diterima oleh Zikrullah Ibna tidak mengatasnamakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang didirikan pada 23 Juli 1973 lalu.
“Yang saya tahu, SK lembaga yang diterima oleh Zikri adalah Perkumpulan Pemuda KNPI. Sementara KNPI yang lahir pada 23 Juli 1973 namanya adalah perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia yang disingkat KNPI. Itu sesuai dengan SK Kemenkumham hasil kongres Papua yang diamanahkan kepada kita,” katanya.
Menurut Jamaluddin penjelasan nama lembaga di SK yang dikantungi oleh Zikrullah Ibna tersebut, jelas tidak merujuk kepada KNPI yang dipimpin olehnya saat ini. “Kalau SK yang diterima atas nama KNPI, maka dari kemarin sudah saya serahkan stempelnya,” kata Jamaluddin.
Jamaluddin mengharapkan media turut memberikan pencerdasan kepada masyarakat. “Jangan sampai pemerintah sudah galau, apakah kita ikut galau juga?” kata Jamaluddin.
Di sisi lain, Jamaluddin menyalahkan pencatutan logo dan alamat KNPI Aceh yang sah berdasarkan Kongres Papua oleh Zikrullah Ibna beserta rekan-rekannya.
Saat ditanya terkait kesalahan Kongres KNPI Papua adalah tidak mengangkat ketua demisioner menjadi Ketua Majelis Pemuda Indonesia, Jamaluddin mengatakan, “memang kebiasaan di KNPI adalah ketua demisioner menjadi Ketua MPI. Tetapi itu tidak diatur dalam AD/ART organisasi. Hingga kongres Papua, hal ini belum diatur.”
Dia tidak menyangkal jika dalam Kongres Papua memang ada peserta yang membahas terkait penempatan ketua demisioner menjadi ketua MPI. Namun pembahasan tersebut berlangsung alot dan pasal yang disorot dalam AD/ART itu tidak ditingkatkan.
“Pasal itu tidak ditingkatkan. Hasil ini kemudian dibukukan dalam buku AD/ART Kongres Papua. Buku ini ada di kantor KNPI kalau mau dilihat. Bukti visual berupa video kongres juga ada karena pada pelaksanaan kongres memang dipasang CCTV,” kata Jamaluddin.
Sebenarnya, kata Jamaluddin, dirinya juga ditawarkan menjadi tim formatur saat Kongres Papua dilaksanakan. Namun dia menolak lantaran Aceh akan menjadi tuan rumah pada Kongres ke 15 tahun 2018.
“Nah dalam perjalanannya, tim formatur KNPI Papua yang kemudian tidak memilih Taufan sebagai Ketua MPI. Mungkin karena hal inilah, Taufan merasa sakit hati. Tetapi kita tidak bisa menilai hati seseorang. Tetapi seperti diketahui, Taufan ini adalah politisi yang juga menantu Abu Rizal Bakrie, sehingga bersama rekan-rekannya menggelar Kongres Luar Biasa dengan alasan KNPI Kongres Papua melanggar AD/ART,” ungkap Jamaluddin.
Namun Jamaluddin menilai kongres luar biasa yang digelar oleh Taufan EN Rotorasiko tersebut juga tidak sah. Pasalnya, kata dia, setiap menggelar KLB juga harus merujuk kepada AD/ART lembaga.
“Setelah KLB, mereka kemudian mendaftarkan lembaganya ke Kemenkum HAM. Tetapi ditolak karena lembaga yang didaftarkan tersebut atas nama KNPI dan itu sudah ada lembaganya. Sehingga mereka kemudian memutuskan nama untuk lembaganya yaitu Perkumpulan Pemuda KNPI. Jadi kita tidak merasa itu adalah KNPI. Kalau memang besok ada SK yang sah atas nama KNPI, saya bersedia mundur. Lon sebab na cit but laen dan kon ureung meupolitik (sebab saya ada pekerjaan lain dan bukan orang berpolitik),” katanya.[](bna)





