BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Provinsi Aceh merespons tuntutan massa Koalisi Transportasi Aceh yang meminta dihentikan keberadaan transportasi berbasis online di Aceh. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin, 16 Oktober 2017.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, Zulkarnain setelah melakukan rapat dengan perwakilan peserta aksi di Kantor Gubernur Aceh, mengungkapkan, penolakan massa mengenai ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sedangkan beberapa pasal dalam aturan tersebut saat ini masih dilakukan perubahan oleh Kementerian Perhubungan.

“Hari ini kondisi itu, setelah dicabut perubahan pasal oleh Mahkamah Konstitusi, meskipun sudah dicabut beberapa pasal, tentunya itu masih berlaku paling kurang sampai 30 Oktober 2017 besok. Tiga bulan setelah dimatikan (dicabut),” ungkapnya.

Penolakan keberadaan transportasi berbasis online oleh para sopir angkutan konvesional, kata Zulkarnain, memang telah menjadi isu nasional. Akan tetapi, adanya perubahan regulasi yang terjadi, juga tidak bisa membuat pihaknya mengambil keputusan, selain sama-sama menunggu regulasi baru yang sedang disiapkan.

“Untuk itu, teman-teman kita di Aceh, kita memohon juga dari satu sisi terjadinya angkutan online di Aceh, kita cuma menunggu regulasi yang baru. Karena pihak Kemenhub saat ini sedang mempersiapkan regulasi terbaru nantinya,” jelasnya.

 “Permasalahannya, solusinya bagaimana regulasi ke depan, kita selaku insan pemerintahan menunggu bagaimana keputusan pusat lebih lanjutnya. Karena memang pihak Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan regulasi terbaru ke depan,” kata dia.

Mengenai kriteria angkutan umum, Kepala Dinas Perhubungan Aceh mengatakan ada beberapa hal yang harus disesuaikan, seperti angkutan umum harus di bawah perusahaa. “Harus berpelat (nomor polisi) berwarna kuning, harus mempunyai izin operasi, dan hal-hal teknis yang membedakan angkutan dengan kendaraan pribadi,” ujar Zulkarnain.[]