LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan penyelidik Satuan Reserse Kriminal tengah menangani laporan pengaduan seorang dosen terhadap mahasiswi Unimal Nanda Feriana. Laporan dugaan pencemaran nama baik itu tetap diproses sesuai prosedur hukum, kecuali pelapor mencabut laporannya.
“Kepolisian wajib menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Laporan (dosen) itu delik aduan, tetap diproses sesuai prosedur,” ujar Kapolres Hendri Budiman menjawab wartawan saat ia bersilaturahmi ke kantor Persatuan Wartawan Aceh (PWA) di Lhokseumawe, Jumat, 21 Oktober 2016, sore.
Kapolres Hendri Budiman menyampaikan itu menjawab pertanyaan wartawan terkait harapan banyak pihak agar kepolisian menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke pihak Unimal. Menurut Hendri, pihaknya tidak berwenang menyerahkan penyelesaian kasus delik aduan itu ke pihak kampus.
“Kecuali pelapor dan terlapor berdamai, dan laporannya dicabut (baru bisa dihentikan proses penyelidikan/penyidikan),” kata Hendri Budiman.
Menurut Hendri Budiman, pihaknya tengah mendalami apakah delik aduan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik atau tidak. Jika terpenuhi unsur itu dengan minimal dua alat bukti, kata dia, pihaknya tetap melanjutkan proses penyidikan, kecuali pelapor mencabut laporannya.
Nanda Feriana, mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Malikussaleh (Unimal) dipolisikan oleh seorang dosen bernama Dwi Fitri. Nanda dilaporkan ke Polres Lhokseumawe, 6 Oktober 2016, karena dianggap mencemarkan nama baik Dwi Fitri melalui surat terbuka berjudul “Sepucuk Surat untuk Ibu Lulusan Jerman” yang ditulis pada dinding (wall)akun Facebooknya, 27 September 2016.[]