BLANGKEJEREN – Uang santunan kematian masing-masing ahli waris yang telah diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues masih belum bisa dicairkan. Selain masih dalam tahapan proses adminisrasi, Peraturan Bupati (Perbub) juga tengah dibahas.

Mukhtar, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Gayo Lues, Selasa, 6 April 2021, mengatakan, jumlah ahli waris yang mengajukan permohonan pencairan dana santunan kematian sudah cukup banyak, tetapi BPKK masih belum bisa mencairkannya lantaran Perbub belum selesai.

“Peraturan Bupati (Perbub) terkait santunan kematian kepada masing-masing ahli waris masih dalam pembahasan, jadi meskipun syarat sudah dipenuhi oleh ahli waris, pencairan belum bisa kita lakukan,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Kepala BPKK Gayo Lues menjelaskan, jumlah uang santunan kematian tahun 2020 lalu besarnya mencapai Rp 3 juta. Uang itu dibantu Pemerintah Daerah untuk meringankan keluarga atau ahli waris, baik untuk biaya pemakaman, kenduri ataupun biaya berdo’a.

“Jadi posisi sekarang, Perbub itu masih dibahas di Bagian Hukum Sekretariat Daerah, setelah Perbub selesai, maka barulah bisa kita cairkan uang santunan kematian kepada ahli waris yang telah mengajukan permohonan. Besaran uang santunan kematian nantinya tergantung Perbub apakah masih sama dengan tahun sebelumnya atau ada perubahan,” jelasnya.

Uang santunan kematian yang belum disalurkan kepada ahli waris kata Mukhtar, terhitung pengajuan awal Januari tahun 2021 hingga sekarang, sedangkan untuk uang santunan kematian tahun 2020 lalu, semuanya sudah selesai sesuai Perbub.[]