BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sedang mendata calon pemilih yang mengalami gangguan jiwa. Pendataan pemilih itu pasca turunnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga berakhir 15 Desember mendatang.
“Itu putusan Mahkamah Konstitusi yang harus kita laksanakan, bahwa yang disabilitas mental tetap diberi hak memilih,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, Minggu, 9 Desember 2018.
Samsul Bahri menerangkan, syarat untuk menggunakan hak pilih bagi calon pemilih yang mengalami gangguan jiwa atau tunagrahita yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ber-KTP elektronik, usianya 17 tahun dan mendapat rekomendasi dari dokter klinik dan panti rehabilitasi setempat.
“Jika tak mencukupi persyaratan, calon pemilih yang mengalami gangguan jiwa atau tunagrahita, tidak bisa mendapatkan hak untuk memilih,” tegas Samsul.
Ia menjelaskan, hingga kini KIP Kabupaten/Kota sedang mendata jumlah penderita yang mengalami gangguan jiwa. Setelah itu, KIP ini akan memplenokan dan memasukkan nama mereka ke dalam daftar pemilihan tetap (DPT).
“Masih bisa bertambah jumlah Daftar Pemilih Tetapnya. Sebab masih lama harinya dan petugas masih mendata,” ujarnya.
Lanjut Samsul Bahri, pelibatan penderita gangguan mental demi meningkatkan partisipasi pemilu di Pemilu 2019. Mereka, tambahnya, akan diberi fasilitas TPS seperti pemilih pada umumnya.[]
Penulis: Khairul Anwar



