Kamis, September 19, 2024

Aceh Tambah Medali Perunggu...

KUTACANE - Tim arung jeram Aceh menambah medali perunggu dari nomor lomba Slalom...

Aqil Fadhillah Pimpin Gapensi...

SUBULUSSALAM - Aqil Fadhillah Aradhi dipercayakan memimpin Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi)...

Diwarnai Protes Sumut, DKI...

KUTACANE - Kontigen Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap DKI Jakarta terkait adanya...

Polisi Gayo Lues Akan...

BLANGKEJEREN - Akun-akun palsu di media sosial facebook mulai bermunculan di Kabupaten Gayo...
BerandaIni Kata LBH...

Ini Kata LBH Terkait Kasus Kematian Pekerja Rekanan PLN

LHOKSEUMAWE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta kepolisian serius menyelidiki kasus kematian M. Yahya, pekerja perusahaan rekanan PLN, akibat tersengat listrik saat bertugas pada Sabtu, 31 Maret 2018.

LBH menduga insiden itu terjadi akibat Standar Operasinal Prosedur (SOP) tidak dijalankan oleh pihak tertentu, sehingga mengakibatkan nyawa pekerja melayang. Apabila hal itu benar terjadi, pihak terkait bisa dihukum pidana akibat kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

“Polisi harus serius menyelidiki kasus ini, agar bisa diketahui siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum terhadap nyawa M. Yahya, apalagi dugaan kami ada SOP yang dilanggar,” kata Fauzan, S.H., Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe kepada portalsatu.com, Kamis, 5 April 2018.

Menurut Fauzan, jika kesalahan terjadi akibat kelalaian korban sendiri, ini juga harus dicari tahu kenapa bisa terjadi. Sebab, seorang teknisi seharusnya sudah dibekali dengan SOP. “Jika ini benar terjadi maka PLN perlu membenahi diri untuk mengantisipasi agar masalah serupa tidak terulang,” ujarnya.

Dia berharap para pihak mengenyampingkan pemahaman “sudah ajal” karena memang semua akan meninggal jika sudah ajalnya.  Namun semua itu pasti ada sebabnya dan harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang serius.

Fauzan mengatakan, pihaknya juga siap apabila keluarga korban (almarhum) M. Yahya membutuhkan pendampingan hukum dalam perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menyelidiki kasus kematian M. Yahya, 45 tahun, pekerja PT AP, rekanan PT PLN, yang terjadi saat memperbaiki instalasi listrik, di kawasan Cunda, Sabtu, 31 Maret 2018.

“Kita mulai melakukan penyelidikan kasus itu. Hari ini (kemarin, red), kita sudah meminta keterangan Manajer PLN Rayon Lhokseumawe, Mukhtar Juned,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Rabu, 4 April 2018. (Baca: Polisi Selidiki Kasus Kematian Pekerja Rekanan PLN Lhokseumawe)[]

Baca juga: